Analisis
Status Kewarganegaraan Ayu Azhari
dan Anak dari Hasil Pernikahannya dengan Mike Tramp
A. Latar Belakang Masalah
membawa White Lion kembali dengan anggota baru, dan membuat album
White Lion baru yang disebut "Return of Pride" pada tahun 2008. Mike
Tramp bertempat tinggal di Melbourne, Australia. dan ia menikah
dengan Ayu Azhari dan memiliki tiga orang anak.
B. Kewarganegaraan Ayu Azhari
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 26 ayat 1 yang
berbunyi “Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki
warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika
menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti
kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut”. Maka status
kewarganegaraan Ayu Azhari bergantung pada hukum kewarganegaran
negara sang suami. Jika hukum kewarganegraan negara suami Ayu Azhari
(Mike Tramp) menetapkan bahwa tidak terjadi perubahan terhadap status
kewarganegaraan sang isteri. Maka, secara otomatis status kewarganegaraan
Ayu Azhari masih sebagai Warga negara indonesia. Akan tetapi, jika
sebaliknya yaitu negara Mike Tramp mengakui bahwa akibat perkawinan
menyebabkan kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami
menyebabkan Ayu Azhari kehilangan kewarganegraanya sebagai WNI.
Namun bukan Berarti Ayu Azhari tidak dapat memilih kewarganegaraannya
sebagai WNI walaupun negara suaminya mengakui perubahan
kewarganegaraan mengikuti suami, karena Menurut Undang-undang no 12
tahun 2006 pasal 26 ayat 3 dan 4:
Ayat 3 : Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi
Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan
mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan
Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal
perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut
mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Ayat (4) : Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3
(tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
Hal ini juga berdasarkan UU RI No 62 Tahun 1958 Pasal 8 ayat 1 Yaiyu :
Ayat1: Seorang perempuan warga-negara Republik Indonesia yang kawin
dengan seorang asing kehilangan kewarga-negaraan Republik
Indonesianya, apabila dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah
perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu,
kecuali apabila ia dengan kehilangan kewarga-negaraan Republik
Indonesia itu menjadi tanpa kewarga-negaraan.
C. Status Kewarganegaraan Anak Ayu Azhari dan Mike Tramp.
Secara umum Undang Undang Republik Indonesia menyatakan
bahwa anak itu mengikuti hukum kewarganegaraan ayahnya sebelum anak itu
berumur 18 tahun dan belum menikah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarga-Negaraan
Republik Indonesia Pasal 13 ayat 1 yang berbunyi: “Anak yang belum
berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarga-negaraan Republik
Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan
tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap
anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarga-negaraan Republik
Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan”.
Dan juga dijelaskan dalam UU RI No 12 Tahun 2006 pada Bab II
Pasal 4E : bahwa “warga negara Indonesia adalah Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia,
tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum
negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada
anak tersebut”.
Dalam pasal ini yang menjadi acuan dalam menentukan kewarganegaraan
seorang anak ialah kewarganegaraan ayahnya, baru melihat ibunya jika
hukum kewarganegaran ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan
terhadap anaknya.
Jadi dari Undang-undang tersebut dapat kita tarik kesimpulan
bahwa anak Ayu Azhari dengan Mike tramp mengikuti berkewarganegaraan
ayahnya yaitu Mike Tramp. Apalagi, ada keterangan dalam Ensiklopedia
Bahasa Indonesia bahwa anak tersebut di lahirkan bukan di Negara Indonesia.
Baru setelah berusia 18 tahun anak Ayu Azhari dapat memiilih sendiri mau
menjadi kewarganegaraan ayah atau ibunya.
Oleh :
Nama : Edi Purwanto
NIM : 083131024
Kelas : H1
Prodi : Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah
Jurusan : Syari’ah
Jember, 08 Nopember 2013
Edi Purwanto
083131024
Status Kewarganegaraan Ayu Azhari
dan Anak dari Hasil Pernikahannya dengan Mike Tramp
A. Latar Belakang Masalah
Menurut Ensiklopedia Bahasa Indonesia Ayu Azhari (dilahirkan
sebagai Siti Khadijah, lahir di Jakarta, 19 Nopember 1969; umur 43 tahun)
adalah seorang aktris, model, dan penyanyi asal Indonesia. Saudaranya, Sarah
Azhari, Ibra Azhari, Rahma Azhari juga aktris.Ayu menikah tiga kali. Dari
semua pernikahannya ia memperoleh enam anak yaitu Axel Gondokusumo
(dari pernikahan dengan Djody Gondokusumo), Sean Azad, Mariam Nur Al
Iman dan Sulaiman Atiq (dari pernikahan dengan Teemu Yusuf Ibrahim)
serta Isabelle Tramp dan Lennon Tramp (dari pernikahan dengan Mike
Tramp) Mike Tramp (lahir di Copenhagen, Denmark, 14 Januari 1961; umur
52 tahun), adalah penyanyi yang bernyanyi untuk White Lion berkebangsaan
Denmark. Dia adalah satu-satunya anggota yang tersisa di White Lion yang
berada di band ketika mereka pertama kali dibuat. Setelah White Lion bubar
pada tahun 1992 ia bergabung dengan sebuah band baru bernama Freak of
Nature, setelah band ini bubar ia memilih karir solo. Pada tahun 1999 ia membawa White Lion kembali dengan anggota baru, dan membuat album
White Lion baru yang disebut "Return of Pride" pada tahun 2008. Mike
Tramp bertempat tinggal di Melbourne, Australia. dan ia menikah
dengan Ayu Azhari dan memiliki tiga orang anak.
B. Kewarganegaraan Ayu Azhari
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 26 ayat 1 yang
berbunyi “Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki
warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika
menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti
kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut”. Maka status
kewarganegaraan Ayu Azhari bergantung pada hukum kewarganegaran
negara sang suami. Jika hukum kewarganegraan negara suami Ayu Azhari
(Mike Tramp) menetapkan bahwa tidak terjadi perubahan terhadap status
kewarganegaraan sang isteri. Maka, secara otomatis status kewarganegaraan
Ayu Azhari masih sebagai Warga negara indonesia. Akan tetapi, jika
sebaliknya yaitu negara Mike Tramp mengakui bahwa akibat perkawinan
menyebabkan kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami
menyebabkan Ayu Azhari kehilangan kewarganegraanya sebagai WNI.
Namun bukan Berarti Ayu Azhari tidak dapat memilih kewarganegaraannya
sebagai WNI walaupun negara suaminya mengakui perubahan
kewarganegaraan mengikuti suami, karena Menurut Undang-undang no 12
tahun 2006 pasal 26 ayat 3 dan 4:
Ayat 3 : Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi
Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan
mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan
Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal
perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut
mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Ayat (4) : Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3
(tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
Hal ini juga berdasarkan UU RI No 62 Tahun 1958 Pasal 8 ayat 1 Yaiyu :
Ayat1: Seorang perempuan warga-negara Republik Indonesia yang kawin
dengan seorang asing kehilangan kewarga-negaraan Republik
Indonesianya, apabila dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah
perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu,
kecuali apabila ia dengan kehilangan kewarga-negaraan Republik
Indonesia itu menjadi tanpa kewarga-negaraan.
C. Status Kewarganegaraan Anak Ayu Azhari dan Mike Tramp.
Secara umum Undang Undang Republik Indonesia menyatakan
bahwa anak itu mengikuti hukum kewarganegaraan ayahnya sebelum anak itu
berumur 18 tahun dan belum menikah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarga-Negaraan
Republik Indonesia Pasal 13 ayat 1 yang berbunyi: “Anak yang belum
berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarga-negaraan Republik
Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan
tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap
anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarga-negaraan Republik
Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan”.
Dan juga dijelaskan dalam UU RI No 12 Tahun 2006 pada Bab II
Pasal 4E : bahwa “warga negara Indonesia adalah Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia,
tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum
negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada
anak tersebut”.
Dalam pasal ini yang menjadi acuan dalam menentukan kewarganegaraan
seorang anak ialah kewarganegaraan ayahnya, baru melihat ibunya jika
hukum kewarganegaran ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan
terhadap anaknya.
Jadi dari Undang-undang tersebut dapat kita tarik kesimpulan
bahwa anak Ayu Azhari dengan Mike tramp mengikuti berkewarganegaraan
ayahnya yaitu Mike Tramp. Apalagi, ada keterangan dalam Ensiklopedia
Bahasa Indonesia bahwa anak tersebut di lahirkan bukan di Negara Indonesia.
Baru setelah berusia 18 tahun anak Ayu Azhari dapat memiilih sendiri mau
menjadi kewarganegaraan ayah atau ibunya.
Oleh :
Nama : Edi Purwanto
NIM : 083131024
Kelas : H1
Prodi : Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah
Jurusan : Syari’ah
Jember, 08 Nopember 2013
Edi Purwanto
083131024
Tidak ada komentar:
Posting Komentar