Senin, 23 Januari 2017

Contoh Replik Penggugat dalam Perkara Cerai Gugat



Perihal : Replik Penggugat                                    Bondowoso, 27 Januari 2017
Kepada:
Yth. Majelis Hakim dalam perkara sidang
nomor: 001/pdt.g/PA BONDOWOSO
Pengadilan agama
Di -
Bondowoso
Assalmualaikum Wr. Wb
Yang bertandatangan  dibawah ini saya:
Nama           :    Aay Binti Rinduawan
Umur           :    32 Tahun
Agama         :    Islam
Pendidikan :    S1
Pekerjaan   :    Pegawai Toko Nirmala 
Alamat         :    Jl Badean No 10 Bondowoso
Sebagai Penggugat.
Sehubungan dengan jawaban dari Tergugat yang disampaikan pada tanggal 3 Januari 2017 dalam perkara perdata nomor 001/pdt.g/PA BONDOWOSO, maka dengan ini perkenankanlah saya menyampaikan Replik sebagai berikut:
1.    Bahwa pada pokoknya Penggugat tetap pada gugatan Penggugat semula, dan menolak dalil-dalil Tergugat, kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya;
2.    Bahwa pada prinsipnya Tergugat telah mengakui dalih-dalih gugatan pengggugat, sehingga dengan demikian sudah sepantasnya apabila gugatan Penggugat haruslah dikabulkan seluruhnya.
3.    Bahwa sesuai dengan jawaban Tergugat point 6 telah secara tegas mengakui bahwa kehidupan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis lagi, maka sesuai dengan UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, maka sudah sepantasnya apabila gugatan Penggugat harus dikabulkan;
4.    Bahwa tidak benar rumah tangga Penggugat dan Tergugat masih ada harapan untuk harmonis kembali.
5.    Bahwa tidak benar, Tergugat pulang dengan izin terlebih dahulu kepada Penggugat.
6.    Bahwa telah dilakukan berbagai usaha perdamaian, namun tidak tidak menemukan titik perdamaian.
7.    Bahwa Penggugat sebagai isteri telah berusaha sadar dan terhadap posisinya dan memahami posisi Tergugat sebagai sebagai suami. Namun Tergugat sebagai suami tidak menafkahi Penggugat.
Maka berdsarkan segala apa yang terurai diatas, Penggugat memohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Agama Bondowoso berkenan meberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR
1.  Menolak dalih-dalih Tergugat untuk seluruhnya;
2.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;
3.  Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat atas Penggugat;
4.  Membebankan biaya perkara kepada Penggugat;
SUBSIDAIR
Mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya
Demikian jawaban Tergugat terhadap gugatan Penggugat.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Penggugat
Aay Binti Riduawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar