Senin, 23 Januari 2017

Conttoh Berita Acara Persidangan Keempat dalam Perkara Cerai Gugat



BERITA ACARA SIDANG
Nomor 001/I/pdt.G/2017/PA BONDOWOSO

 Sidang keempat  

Pengadilan Agama Bondowoso yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Agama tersebut  pada hari Jumat, 17 Februari 2017 dalam perkara cerai gugat  antara :
AAY BINTI RINDUAWAN, sebagai  Penggugat.
Melawan
ANAM BIN SULAIMAN, sebagai Tergugat.
Susunan Majelis yang bersidang sama dengan persidangan sebelumnya.
Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, Penggugat dan Tergugat dipanggil menghadap ke persidangan.
Penggugat menghadap sendiri ke persidangan.
Tergugat menghadap sendiri ke persidangan.
Majlis menasehati Penggugat dan Tergugat untuk rujuk kembali. Namun tidak berhasil.
Selanjutnya sidang dinyatakan tertutup untuk umum.
Selanjutnya ketua Majlis memerintahkan kepada penggugat dan tergugat untuk menyerahkan bukti tertulis berupa akta nikah, fotokopi KTP, dan Kartu Keluarga.
Penggugat dan tergugat mengakui alat bukti yang diajukan di persidangan.
Selanjutnya persidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Pemeriksaan saksi didahului dengan sumpah yang tuntun oleh Majlis Hakim dan dikuti oleh para saksi.
Selanjutnya para saksi memberikan keterangan yang pada intinya membenarkan telah terjadi perselisihan antara Penggugat dan Tergugat yang diakibatkan oleh faktor ekonomi dan sudah dilakukan berbagai usaha untuk didamaikan kemabali, namun selalu menemui kegagalan.
Majlis Hakim menyatakan sidang terbuka untuk umum kembali.
Selanjutnya Ketua Majlis Hakim Menunda persidangan guna memberikan waktu kepada Majlis untuk melakukan Musyawarah Majlis. Dan memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk hadir kembali tanpa dipanggil lagi pada Persidangan selanjutnya pada tanggal 24 Februari 2017.
Demikianlah berita acara sidang ini dibuat dan ditanda tangani oleh Ketua Majelis serta Panitera Pengganti;
Panitera Pengganti,

Miflatul Chofifah, S.H., M.H
Ketua Majelis,

Edi Purwanto, S.H., M.H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar