BERITA ACARA SIDANG
Nomor 001/I/pdt.G/2017/PA BONDOWOSO
Sidang
keempat
Pengadilan Agama
Bondowoso yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama
yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Agama tersebut pada hari Jumat, 17 Februari 2017 dalam
perkara cerai gugat antara :
AAY BINTI RINDUAWAN, sebagai Penggugat.
Melawan
ANAM BIN SULAIMAN, sebagai Tergugat.
Susunan Majelis yang bersidang sama dengan
persidangan sebelumnya.
Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, Penggugat dan Tergugat
dipanggil menghadap ke persidangan.
Penggugat menghadap sendiri
ke persidangan.
Tergugat menghadap sendiri
ke persidangan.
Majlis menasehati Penggugat
dan Tergugat untuk rujuk kembali. Namun tidak berhasil.
Selanjutnya sidang
dinyatakan tertutup untuk umum.
Selanjutnya ketua Majlis
memerintahkan kepada penggugat dan tergugat untuk menyerahkan bukti tertulis
berupa akta nikah, fotokopi KTP, dan Kartu Keluarga.
Penggugat dan tergugat
mengakui alat bukti yang diajukan di persidangan.
Selanjutnya persidang
dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Pemeriksaan saksi didahului
dengan sumpah yang tuntun oleh Majlis Hakim dan dikuti oleh para saksi.
Selanjutnya para saksi
memberikan keterangan yang pada intinya membenarkan telah terjadi perselisihan
antara Penggugat dan Tergugat yang diakibatkan oleh faktor ekonomi dan sudah
dilakukan berbagai usaha untuk didamaikan kemabali, namun selalu menemui
kegagalan.
Majlis Hakim menyatakan
sidang terbuka untuk umum kembali.
Selanjutnya Ketua Majlis
Hakim Menunda persidangan guna memberikan waktu kepada Majlis untuk melakukan
Musyawarah Majlis. Dan memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk hadir
kembali tanpa dipanggil lagi pada Persidangan selanjutnya pada tanggal 24
Februari 2017.
Demikianlah berita acara
sidang ini dibuat dan ditanda tangani oleh Ketua Majelis serta Panitera
Pengganti;
Panitera Pengganti,
Miflatul
Chofifah, S.H., M.H
|
Ketua Majelis,
Edi
Purwanto, S.H., M.H
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar