BERITA ACARA SIDANG
Nomor 001/I/pdt.G/2017/PA
BONDOWOSO
Sidang
Pertama
Pengadilan Agama Bondowoso
yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang
dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Agama tersebut pada hari Jumat, 6 Januari 2017 dalam perkara
cerai gugat antara :
AAY BINTI RINDUAWAN, umur 32 tahun, agama Islam, pekerjaan pegawai toko Nirmala, pendidikan S1 ,
tempat kediaman di Jln Badean Kabupaten Bondowoso, sebagai Penggugat.
Melawan
ANAM BIN SULAIMAN, Umur 37 tahun,
agama Islam, pekerjaan Wiraswasta (Kuli bangunan),
tempat kediaman Jl. Marta dinata No. 05 Desa Wringin
Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso, sebagai
Tergugat.
Susunan Majelis yang bersidang :
1.
|
Edi Purwanto, SH. MH
|
Hakim Ketua
|
2.
|
Reni Noviyanti, SH. MH
|
Hakim Anggota
|
3.
|
Moh. Sofyan Murdani, SH.MH
|
Hakim Anggota
|
4.
|
Miflatul Chofifah, SH. MH
|
Panitera Pengganti
|
Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, Penggugat dan Tergugat
dipanggil menghadap ke persidangan.
Penggugat menghadap sendiri
ke persidangan
Tergugat menghadap sendiri ke persidangan ;
Lalu Ketua Majelis memeriksa identitas Penggugat
dan Tergugat
ternyata telah sesuai dengan Kartu
Tanda Penduduk (KTP);
Kemudian Majelis Hakim berusaha
mendamaikan Penggugat dan Tergugat dengan cara menasehati Penggugat untuk mempertahankan keutuhan rumah tangganya atau rujuk
kembali. Kan tetapi tidak berhasil.
Selanjutnya Ketua
Majelis menunda sidang pada hari Jumat tanggal 3 Februari 2017 pukul 09.00
WIB., untuk
memberikan waktu mediasi kepada Penggugat dan Tergugat karena Tergugat masih
ingin mempertahankan hubungan rumah tangganya, maka majlis hakim memberi waktu
kepada Tergugat untuk memberikan kesempatan kepada Tergugat supaya berusaha
membujuk Penggugat untuk mau kembali menjalani hubungan rumah tangga seperti
dahulu waktu masih berjalan harmonis;
Kemudian Ketua
Majlis memerintahkan kepada Penggugat
dan Tergugat untuk hadir kembali pada persidangan yang telah ditetapkan, tanpa
dipanggil kembali dan melaporkan hasil dari mediasi yang dijalani oleh Penggugat
dan Tergugat;
Demikianlah berita acara
sidang ini dibuat dan ditanda tangani oleh Ketua Majelis serta Panitera
Pengganti;
Panitera Pengganti,
Miflatul Chofifah, S.H., M.H
|
Ketua Majelis,
Edi
Purwanto, S.H., M.H
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar