Senin, 23 Januari 2017

Contoh Berita Acara Persidangan Hari Pertama dalam Perkara Cerai Gugat



BERITA ACARA SIDANG
Nomor 001/I/pdt.G/2017/PA BONDOWOSO

 Sidang Pertama  

Pengadilan Agama Bondowoso yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Agama tersebut  pada hari Jumat, 6 Januari 2017 dalam perkara cerai gugat  antara :
AAY BINTI RINDUAWAN, umur 32 tahun, agama Islam, pekerjaan pegawai toko                        Nirmala, pendidikan S1 , tempat kediaman di Jln Badean                Kabupaten Bondowoso, sebagai  Penggugat.
Melawan
ANAM BIN SULAIMAN,     Umur 37 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta (Kuli     bangunan), tempat kediaman Jl. Marta dinata No. 05 Desa       Wringin Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso,          sebagai Tergugat.
Susunan Majelis yang bersidang :
1.
Edi Purwanto, SH. MH
Hakim Ketua
2.
Reni Noviyanti, SH. MH
Hakim Anggota
3.
Moh. Sofyan Murdani, SH.MH
Hakim Anggota
4.
Miflatul Chofifah, SH. MH
Panitera Pengganti
Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, Penggugat dan Tergugat dipanggil menghadap ke persidangan.
Penggugat menghadap sendiri ke persidangan
Tergugat menghadap sendiri ke persidangan ;
Lalu Ketua Majelis memeriksa identitas Penggugat dan Tergugat ternyata telah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Kemudian Majelis Hakim berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat dengan cara menasehati Penggugat untuk mempertahankan keutuhan rumah tangganya atau rujuk kembali. Kan tetapi tidak berhasil.
Selanjutnya Ketua Majelis menunda sidang pada hari Jumat tanggal 3 Februari 2017 pukul 09.00 WIB., untuk memberikan waktu mediasi kepada Penggugat dan Tergugat karena Tergugat masih ingin mempertahankan hubungan rumah tangganya, maka majlis hakim memberi waktu kepada Tergugat untuk memberikan kesempatan kepada Tergugat supaya berusaha membujuk Penggugat untuk mau kembali menjalani hubungan rumah tangga seperti dahulu waktu masih berjalan harmonis;
 Kemudian Ketua Majlis memerintahkan kepada  Penggugat dan Tergugat untuk hadir kembali pada persidangan yang telah ditetapkan, tanpa dipanggil kembali dan melaporkan hasil dari mediasi yang dijalani oleh Penggugat dan Tergugat;
Demikianlah berita acara sidang ini dibuat dan ditanda tangani oleh Ketua Majelis serta Panitera Pengganti;
Panitera Pengganti,

 Miflatul Chofifah, S.H., M.H
Ketua Majelis,

Edi Purwanto, S.H., M.H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar