BERITA ACARA SIDANG
Nomor 001/I/pdt.G/2017/PA BONDOWOSO
Sidang ketiga
Pengadilan Agama
Bondowoso yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama
yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Agama tersebut pada hari Jumat, 10 Februari 2017 dalam perkara cerai gugat antara :
AAY BINTI RINDUAWAN, sebagai Penggugat.
Melawan
ANAM BIN SULAIMAN, sebagai Tergugat.
Susunan Majelis yang bersidang sama dengan
persidangan sebelumnya :
Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, Penggugat dan Tergugat
dipanggil menghadap ke persidangan.
Selanjutnya Majelis Hakim menasehati Pengugat dan Tergugat untuk rujuk kembali. Namun Penggugat tetap memiliiki keinginan untuk bercerai. Sedangkan Tergugat
tetap tidak ingin bercerai.
Kemudian Ketua menyatakan
sidang tertutup untuk umum.
Kemudian dilanjutkan Pembacaan
replik dari Penggugat yang pada intinya Replik dibacakan tetap sesuai
dengan gugatan Penggugat semula.
Kemudian sidang dilanjutkan
dengan duplik secara terstulis karena Tergugat telah siap dengan Duplik
tertulis.
Kemudian Duplik dibacakan
oleh Majlis Hakim, yang pada intinya tetap pada jawaban Tergugat sebelumnya.
Selanjutnya Ketua MAjlis
Hakim menytakan Sidang menyatakan terbuka untuk umum kembali.
Selanjutnya Ketua Majlis menunda sidang sampai dengan tanggal 17 Februari untuk pembuktian. dan
Majelis memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk hadir tanpa dipanggil kembali dan membawa alat
bukti ke pengadilan pada sidang
berikutnya.
Demikianlah berita acara
sidang ini dibuat dan ditanda tangani oleh Ketua Majelis serta Panitera
Pengganti;
Panitera Pengganti,
Miflatul
Chofifah, S.H., M.H
|
Ketua Majelis,
Edi
Purwanto, S.H., M.H
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar