BERITA ACARA SIDANG
Nomor 001/I/pdt.G/2017/PA BONDOWOSO
Sidang
kedua
Pengadilan Agama
Bondowoso yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama
yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Agama tersebut pada hari Jumat, 3 Februari 2017 dalam
perkara cerai gugat antara :
AAY BINTI RINDUAWAN, sebagai Penggugat.
Melawan
ANAM BIN SULAIMAN, sebagai Tergugat.
Susunan Majelis yang bersidang sama dengan
persidangan sebelumnya :
Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, Penggugat dan Tergugat
dipanggil menghadap ke persidangan.
Penggugat dan Tergugat hadir di persidangan, selanjutnyamajelis berusaha
mendamaikan Penggugat dan Tergugat dengan memberi nasehat agar Penggugat dan Tergugat
rukun kembali. dan juga majlis menanyakan hasil dari mediasi yang dilakukan
oleh Hakim Mediator.
Penggugat menjawab bahwa Penggugat dan Tergugat tidak menemukan titi temu
dan tetap pada tuntutan yang semula.
Setelah itu majlis hakim menyakan kepada Tergugat bagaimana hasil dari
mediasi yang telah dilakukan.
Tergugat menjawab bahwa mediasi belum berhasil dan Tergugat juga
menyampaikan bahwa Tergugat tidak ingin bercerai.
Selanjutanya, Ketua Majelis menyatakan siding tertutup untuk umum. Dan melanjutkan dengan
pembacaan gugatan. gugatan tersebut kemudian dibacakan oleh Majelis Hakim, yang
isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat.
Selanjutanya atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan jawaban secara
tertulis yang pada intinya bahwa Tergugat tidak ingin bercerai dengan Penggugat
karena masih cinta. dan menolak bahwa penyebab terjadinya pentengkaran adalah
tidak bertanggung jawabnya Tergugat sebagai suami, karena Tergugat seudah
memberikan nafkah sesuai kemampuannya.
Kemudian atas pertanyaan
Ketua Majlis, Penggugat menyangkut Replik pada hari ini belum siap dengan alat
bukti dan maka sidang mohon ditunda.
Kemudian sidang dinyatakan terbuka untuk umum dan ditunda sampai dengan tanggal 03 Februari dengan agenda
sidang pembacaan Replik.
Demikianlah berita acara
sidang ini dibuat dan ditanda tangani oleh Ketua Majelis serta Panitera
Pengganti;
Panitera Pengganti,
Miflatul Chofifah, S.H., M.H
|
Ketua Majelis,
Edi
Purwanto, S.H., M.H
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar