Perihal : Duplik Tergugat Bondowoso, 3 Februari 2017
Kepada:
Yth. Majelis Hakim
dalam perkara sidang
Nomor: 001/pdt.g/PA
BONDOWOSO
Pengadilan agama
Di -
Bondowoso
Assalmualaikum Wr. Wb
Yang
bertandatangan dibawah ini saya:
Nama : Anam
Bin Sulaiman
Umur
:
37 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Marta Dinata No. 05 Desa Wringin
Kecamatan wringin Kabupaten Bondowoso
Sebagai Tergugat.
Sehubungan dengan
adanya Replik dari Penggugat. Dengan ini Tergugat menyampaikan Duplik sebagai
berikut:
1. Bahwa Tergugat,
tetap bertahan pada jawaban pertamannya dan menolak secara tegas seluruh replik
yang dikemukakan oleh Penggugat, kecuali yang telah telah diakui secara oleh Penggugat;
2. Bahwa tidak benar; Tergugat mengada-ada
dalam meberikan keterangan kepada majelis hakim.
Maka berdsarkan
segala apa yang terurai diatas, Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya
Pengadilan Agama Bondowoso berkenan memberi putusan:
PRIMAIR
1. Menerima duplik Tergugat
untuk keseluruhan;
2. Menghukum Penggugat
untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang
seadil-adilnya.
Demikian Duplik Tergugat
terhadap Replik Penggugat.
Wassalamualaikum Wr.
Wb.
Tergugat
Anam Bin Sulaiman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar