Perihal : Jawaban Tergugat
Bondowoso,
20 Januari 2017
Kepada:
Yth. Majelis Hakim
dalam perkara sidang nomor: 001/pdt.g/PA BONDOWOSO
Pengadilan agama
Di -
Bondowoso
Assalmualaikum Wr. Wb
Yang
bertandatangan dibawah ini saya :
Nama : Anam
Bin Sulaiman
Umur
:
37 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Marta Dinata No. 05 Desa Wringin
Kecamatan wringin Kabupaten Bondowoso.
Sebagai Tergugat
Dengan ini
menyampaikan jawaban atas gugatan cerai tertanggal 25 Desember 2016. Yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil
Peggugat seluruhnya,kecuali
yang secara tegas diakui;
2. Bahwa benar Penggugat
dan Tergugat adalah suami istri yang sah yang tercatat dikantor urusan agama
kabupaten bondowoso berdasarkan akte nikah nomor 100/2/2001 tertanggal 01 Februari
2001;
3. Bahwa benar, sesudah akad nikah antara Penggugat dan Tergugat
hidup rukun membina rumah tangga di
tempat kediaman di rumah Orang tua Termohon Jl. Badean No 10 Kelurahan Badean
Kabupaten bodowoso selama 15 tahun dan telah melakukan hubungan seperti
layaknya suami istri (ba’da dukhul) serta dikaruniai 1 anak yang bernama Parto
12 tahun;
4. Bahwa benar rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat ada gejala hidup tidak harmonis yang
menyebabkan perpecahan ikatan pernikahannya yaitu dengan seringkali terjadi
perselisihan, pertengkaran dan percekcokan, Namun masih ada
harapan untuk bisa rukun kembali.
5. Bahwa tidak benar, faktor penyebab terjadinya perselisihan,
pertengkaran, percekcokan disebabkan oleh tidak bertanggung jawabnya Tergugat
sebagai suami dalam menafkahi keluarga. Tergugat telah memberikan nafkah keluarga sesuai
kemampuainnya.
6. Bahwa tidak benar, Tergugat pulang dari rumah Penggugat
kerumah orang tua Tergugat tanpa memberitahu dari Penggugat.
7. Bahwa tidak benar,
rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak bisa dipertahankan
lagi. Keharmonisan rumah tangga akan kembali harmonis jika Penggugat sadar dan bisa
menghargai Tergugat sebagai seorang suami. Dan Tergugat akan
menasehati Penggugat agar bias memahami keadaan Tergugat.
Maka berdasarkan
segala apa yang terurai diatas, Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya
Pengadilan Agama Bondowoso berkenan memutuskan:
1. Menolak gugatan Penggugat
seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima;
2. Menghukum Penggugat
untuk membayar biaya perkara.
Demikian jawaban Tergugat terhadap gugatan Penggugat.
Wassalamualaikum Wr.
Wb.
Tergugat
Anam Bin Sulaiman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar