Senin, 23 Januari 2017

Contoh Jawaban Tergugat Perkara Cerai Gugat



Perihal : Jawaban Tergugat                                   Bondowoso, 20 Januari 2017
Kepada:
Yth. Majelis Hakim dalam perkara sidang nomor: 001/pdt.g/PA BONDOWOSO
Pengadilan agama
Di -
Bondowoso
Assalmualaikum Wr. Wb
Yang bertandatangan  dibawah ini saya :
Nama              Anam Bin Sulaiman
Umur           :    37 Tahun 
Agama         :    Islam
Pekerjaan      Wiraswasta 
Alamat         :    Jl. Marta Dinata No. 05 Desa Wringin  Kecamatan wringin Kabupaten Bondowoso.
Sebagai Tergugat
Dengan ini menyampaikan jawaban atas gugatan cerai tertanggal 25 Desember 2016. Yang pada pokoknya sebagai berikut:
1.    Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil Peggugat seluruhnya,kecuali yang secara tegas diakui;
2.    Bahwa benar Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang sah yang tercatat dikantor urusan agama kabupaten bondowoso berdasarkan akte nikah nomor 100/2/2001 tertanggal 01 Februari 2001;
3.    Bahwa benar, sesudah akad nikah antara Penggugat dan Tergugat  hidup rukun membina rumah tangga di tempat kediaman di rumah Orang tua Termohon Jl. Badean No 10 Kelurahan Badean Kabupaten bodowoso selama 15 tahun dan telah melakukan hubungan seperti layaknya suami istri (ba’da dukhul) serta dikaruniai 1 anak yang bernama Parto 12 tahun;
4.    Bahwa benar  rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat ada gejala hidup tidak harmonis yang menyebabkan perpecahan ikatan pernikahannya yaitu dengan seringkali terjadi perselisihan, pertengkaran dan percekcokan, Namun masih ada harapan untuk bisa rukun kembali.
5.    Bahwa tidak benar, faktor penyebab terjadinya perselisihan, pertengkaran, percekcokan disebabkan oleh tidak bertanggung jawabnya Tergugat sebagai suami dalam menafkahi keluarga. Tergugat telah memberikan nafkah keluarga sesuai kemampuainnya.
6.    Bahwa tidak benar, Tergugat pulang dari rumah Penggugat kerumah orang tua Tergugat tanpa memberitahu dari Penggugat.
7.    Bahwa tidak benar, rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak bisa dipertahankan lagi. Keharmonisan rumah tangga akan kembali harmonis jika Penggugat sadar dan bisa menghargai Tergugat sebagai seorang suami. Dan Tergugat akan menasehati Penggugat agar bias memahami keadaan Tergugat.

Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Agama Bondowoso berkenan memutuskan:
1.    Menolak gugatan Penggugat seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima;
2.    Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Demikian jawaban Tergugat terhadap gugatan Penggugat.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Tergugat

Anam Bin Sulaiman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar