Selasa, 31 Januari 2017
Minggu, 29 Januari 2017
Senin, 23 Januari 2017
Conttoh Berita Acara Persidangan Keempat dalam Perkara Cerai Gugat
BERITA ACARA SIDANG
Nomor 001/I/pdt.G/2017/PA BONDOWOSO
Sidang
keempat
Pengadilan Agama
Bondowoso yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama
yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Agama tersebut pada hari Jumat, 17 Februari 2017 dalam
perkara cerai gugat antara :
AAY BINTI RINDUAWAN, sebagai Penggugat.
Melawan
ANAM BIN SULAIMAN, sebagai Tergugat.
Susunan Majelis yang bersidang sama dengan
persidangan sebelumnya.
Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, Penggugat dan Tergugat
dipanggil menghadap ke persidangan.
Penggugat menghadap sendiri
ke persidangan.
Tergugat menghadap sendiri
ke persidangan.
Majlis menasehati Penggugat
dan Tergugat untuk rujuk kembali. Namun tidak berhasil.
Selanjutnya sidang
dinyatakan tertutup untuk umum.
Selanjutnya ketua Majlis
memerintahkan kepada penggugat dan tergugat untuk menyerahkan bukti tertulis
berupa akta nikah, fotokopi KTP, dan Kartu Keluarga.
Penggugat dan tergugat
mengakui alat bukti yang diajukan di persidangan.
Selanjutnya persidang
dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Pemeriksaan saksi didahului
dengan sumpah yang tuntun oleh Majlis Hakim dan dikuti oleh para saksi.
Selanjutnya para saksi
memberikan keterangan yang pada intinya membenarkan telah terjadi perselisihan
antara Penggugat dan Tergugat yang diakibatkan oleh faktor ekonomi dan sudah
dilakukan berbagai usaha untuk didamaikan kemabali, namun selalu menemui
kegagalan.
Majlis Hakim menyatakan
sidang terbuka untuk umum kembali.
Selanjutnya Ketua Majlis
Hakim Menunda persidangan guna memberikan waktu kepada Majlis untuk melakukan
Musyawarah Majlis. Dan memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk hadir
kembali tanpa dipanggil lagi pada Persidangan selanjutnya pada tanggal 24
Februari 2017.
Demikianlah berita acara
sidang ini dibuat dan ditanda tangani oleh Ketua Majelis serta Panitera
Pengganti;
Panitera Pengganti,
Miflatul
Chofifah, S.H., M.H
|
Ketua Majelis,
Edi
Purwanto, S.H., M.H
|
Contoh Berita Acara Persidangan Ketiga dalam Perkara Cerai Gugat
BERITA ACARA SIDANG
Nomor 001/I/pdt.G/2017/PA BONDOWOSO
Sidang ketiga
Pengadilan Agama
Bondowoso yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama
yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Agama tersebut pada hari Jumat, 10 Februari 2017 dalam perkara cerai gugat antara :
AAY BINTI RINDUAWAN, sebagai Penggugat.
Melawan
ANAM BIN SULAIMAN, sebagai Tergugat.
Susunan Majelis yang bersidang sama dengan
persidangan sebelumnya :
Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, Penggugat dan Tergugat
dipanggil menghadap ke persidangan.
Selanjutnya Majelis Hakim menasehati Pengugat dan Tergugat untuk rujuk kembali. Namun Penggugat tetap memiliiki keinginan untuk bercerai. Sedangkan Tergugat
tetap tidak ingin bercerai.
Kemudian Ketua menyatakan
sidang tertutup untuk umum.
Kemudian dilanjutkan Pembacaan
replik dari Penggugat yang pada intinya Replik dibacakan tetap sesuai
dengan gugatan Penggugat semula.
Kemudian sidang dilanjutkan
dengan duplik secara terstulis karena Tergugat telah siap dengan Duplik
tertulis.
Kemudian Duplik dibacakan
oleh Majlis Hakim, yang pada intinya tetap pada jawaban Tergugat sebelumnya.
Selanjutnya Ketua MAjlis
Hakim menytakan Sidang menyatakan terbuka untuk umum kembali.
Selanjutnya Ketua Majlis menunda sidang sampai dengan tanggal 17 Februari untuk pembuktian. dan
Majelis memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk hadir tanpa dipanggil kembali dan membawa alat
bukti ke pengadilan pada sidang
berikutnya.
Demikianlah berita acara
sidang ini dibuat dan ditanda tangani oleh Ketua Majelis serta Panitera
Pengganti;
Panitera Pengganti,
Miflatul
Chofifah, S.H., M.H
|
Ketua Majelis,
Edi
Purwanto, S.H., M.H
|
Contoh Berita Acara Persidangan Kedua dalam Perkara Cerai Gugat
BERITA ACARA SIDANG
Nomor 001/I/pdt.G/2017/PA BONDOWOSO
Sidang
kedua
Pengadilan Agama
Bondowoso yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama
yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Agama tersebut pada hari Jumat, 3 Februari 2017 dalam
perkara cerai gugat antara :
AAY BINTI RINDUAWAN, sebagai Penggugat.
Melawan
ANAM BIN SULAIMAN, sebagai Tergugat.
Susunan Majelis yang bersidang sama dengan
persidangan sebelumnya :
Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, Penggugat dan Tergugat
dipanggil menghadap ke persidangan.
Penggugat dan Tergugat hadir di persidangan, selanjutnyamajelis berusaha
mendamaikan Penggugat dan Tergugat dengan memberi nasehat agar Penggugat dan Tergugat
rukun kembali. dan juga majlis menanyakan hasil dari mediasi yang dilakukan
oleh Hakim Mediator.
Penggugat menjawab bahwa Penggugat dan Tergugat tidak menemukan titi temu
dan tetap pada tuntutan yang semula.
Setelah itu majlis hakim menyakan kepada Tergugat bagaimana hasil dari
mediasi yang telah dilakukan.
Tergugat menjawab bahwa mediasi belum berhasil dan Tergugat juga
menyampaikan bahwa Tergugat tidak ingin bercerai.
Selanjutanya, Ketua Majelis menyatakan siding tertutup untuk umum. Dan melanjutkan dengan
pembacaan gugatan. gugatan tersebut kemudian dibacakan oleh Majelis Hakim, yang
isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat.
Selanjutanya atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan jawaban secara
tertulis yang pada intinya bahwa Tergugat tidak ingin bercerai dengan Penggugat
karena masih cinta. dan menolak bahwa penyebab terjadinya pentengkaran adalah
tidak bertanggung jawabnya Tergugat sebagai suami, karena Tergugat seudah
memberikan nafkah sesuai kemampuannya.
Kemudian atas pertanyaan
Ketua Majlis, Penggugat menyangkut Replik pada hari ini belum siap dengan alat
bukti dan maka sidang mohon ditunda.
Kemudian sidang dinyatakan terbuka untuk umum dan ditunda sampai dengan tanggal 03 Februari dengan agenda
sidang pembacaan Replik.
Demikianlah berita acara
sidang ini dibuat dan ditanda tangani oleh Ketua Majelis serta Panitera
Pengganti;
Panitera Pengganti,
Miflatul Chofifah, S.H., M.H
|
Ketua Majelis,
Edi
Purwanto, S.H., M.H
|
Langganan:
Postingan (Atom)