Senin, 23 Januari 2017

TEKNIK ASLI HARIMAU PERISAI DIRI (PD) IAIN JEMBER DALAM KEJURNAS ANTAR P...

Conttoh Berita Acara Persidangan Keempat dalam Perkara Cerai Gugat



BERITA ACARA SIDANG
Nomor 001/I/pdt.G/2017/PA BONDOWOSO

 Sidang keempat  

Pengadilan Agama Bondowoso yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Agama tersebut  pada hari Jumat, 17 Februari 2017 dalam perkara cerai gugat  antara :
AAY BINTI RINDUAWAN, sebagai  Penggugat.
Melawan
ANAM BIN SULAIMAN, sebagai Tergugat.
Susunan Majelis yang bersidang sama dengan persidangan sebelumnya.
Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, Penggugat dan Tergugat dipanggil menghadap ke persidangan.
Penggugat menghadap sendiri ke persidangan.
Tergugat menghadap sendiri ke persidangan.
Majlis menasehati Penggugat dan Tergugat untuk rujuk kembali. Namun tidak berhasil.
Selanjutnya sidang dinyatakan tertutup untuk umum.
Selanjutnya ketua Majlis memerintahkan kepada penggugat dan tergugat untuk menyerahkan bukti tertulis berupa akta nikah, fotokopi KTP, dan Kartu Keluarga.
Penggugat dan tergugat mengakui alat bukti yang diajukan di persidangan.
Selanjutnya persidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Pemeriksaan saksi didahului dengan sumpah yang tuntun oleh Majlis Hakim dan dikuti oleh para saksi.
Selanjutnya para saksi memberikan keterangan yang pada intinya membenarkan telah terjadi perselisihan antara Penggugat dan Tergugat yang diakibatkan oleh faktor ekonomi dan sudah dilakukan berbagai usaha untuk didamaikan kemabali, namun selalu menemui kegagalan.
Majlis Hakim menyatakan sidang terbuka untuk umum kembali.
Selanjutnya Ketua Majlis Hakim Menunda persidangan guna memberikan waktu kepada Majlis untuk melakukan Musyawarah Majlis. Dan memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk hadir kembali tanpa dipanggil lagi pada Persidangan selanjutnya pada tanggal 24 Februari 2017.
Demikianlah berita acara sidang ini dibuat dan ditanda tangani oleh Ketua Majelis serta Panitera Pengganti;
Panitera Pengganti,

Miflatul Chofifah, S.H., M.H
Ketua Majelis,

Edi Purwanto, S.H., M.H

Contoh Berita Acara Persidangan Ketiga dalam Perkara Cerai Gugat



BERITA ACARA SIDANG
Nomor 001/I/pdt.G/2017/PA BONDOWOSO

Sidang ketiga

Pengadilan Agama Bondowoso yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Agama tersebut  pada hari Jumat, 10 Februari  2017 dalam perkara cerai gugat  antara :
AAY BINTI RINDUAWAN, sebagai  Penggugat.
Melawan
ANAM BIN SULAIMAN, sebagai Tergugat.
Susunan Majelis yang bersidang sama dengan persidangan sebelumnya :

Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, Penggugat dan Tergugat dipanggil menghadap ke persidangan.
Selanjutnya Majelis Hakim menasehati Pengugat dan Tergugat untuk rujuk kembali. Namun Penggugat tetap memiliiki keinginan untuk bercerai. Sedangkan Tergugat tetap tidak ingin bercerai.
Kemudian Ketua menyatakan sidang tertutup untuk umum.
Kemudian dilanjutkan Pembacaan  replik dari Penggugat yang pada intinya Replik dibacakan tetap sesuai dengan gugatan Penggugat semula.
Kemudian sidang dilanjutkan dengan duplik secara terstulis karena Tergugat telah siap dengan Duplik tertulis.
Kemudian Duplik dibacakan oleh Majlis Hakim, yang pada intinya tetap pada jawaban Tergugat sebelumnya.
Selanjutnya Ketua MAjlis Hakim menytakan Sidang menyatakan terbuka untuk umum kembali.
Selanjutnya Ketua Majlis menunda sidang sampai dengan tanggal 17 Februari untuk pembuktian. dan Majelis memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk hadir tanpa dipanggil kembali dan  membawa alat bukti ke pengadilan pada sidang berikutnya.
Demikianlah berita acara sidang ini dibuat dan ditanda tangani oleh Ketua Majelis serta Panitera Pengganti;
Panitera Pengganti,

Miflatul Chofifah, S.H., M.H
Ketua Majelis,

Edi Purwanto, S.H., M.H

Contoh Berita Acara Persidangan Kedua dalam Perkara Cerai Gugat



BERITA ACARA SIDANG
Nomor 001/I/pdt.G/2017/PA BONDOWOSO

 Sidang kedua  

Pengadilan Agama Bondowoso yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Agama tersebut  pada hari Jumat, 3 Februari 2017 dalam perkara cerai gugat  antara :
AAY BINTI RINDUAWAN, sebagai  Penggugat.
Melawan
ANAM BIN SULAIMAN, sebagai Tergugat.
Susunan Majelis yang bersidang sama dengan persidangan sebelumnya :
Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, Penggugat dan Tergugat dipanggil menghadap ke persidangan.
Penggugat dan Tergugat hadir di persidangan, selanjutnyamajelis berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat dengan memberi nasehat agar Penggugat dan Tergugat rukun kembali. dan juga majlis menanyakan hasil dari mediasi yang dilakukan oleh Hakim Mediator.
Penggugat menjawab bahwa Penggugat dan Tergugat tidak menemukan titi temu dan tetap pada tuntutan  yang semula.
Setelah itu majlis hakim menyakan kepada Tergugat bagaimana hasil dari mediasi yang telah dilakukan.
Tergugat menjawab bahwa mediasi belum berhasil dan Tergugat juga menyampaikan bahwa Tergugat tidak ingin bercerai.
Selanjutanya, Ketua Majelis menyatakan siding tertutup untuk umum. Dan  melanjutkan dengan pembacaan gugatan. gugatan tersebut kemudian dibacakan oleh Majelis Hakim, yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat.
Selanjutanya atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan jawaban secara tertulis yang pada intinya bahwa Tergugat tidak ingin bercerai dengan Penggugat karena masih cinta. dan menolak bahwa penyebab terjadinya pentengkaran adalah tidak bertanggung jawabnya Tergugat sebagai suami, karena Tergugat seudah memberikan nafkah sesuai kemampuannya.
Kemudian atas pertanyaan Ketua Majlis, Penggugat menyangkut Replik pada hari ini belum siap dengan alat bukti dan maka sidang mohon ditunda.
Kemudian sidang dinyatakan terbuka untuk umum dan ditunda sampai dengan tanggal 03 Februari dengan agenda sidang pembacaan Replik.
Demikianlah berita acara sidang ini dibuat dan ditanda tangani oleh Ketua Majelis serta Panitera Pengganti;
Panitera Pengganti,

 Miflatul Chofifah, S.H., M.H
Ketua Majelis,

Edi Purwanto, S.H., M.H