MAKALAH
PILKADA LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG
Dipresentasikan dalam Mata Kuliah
PENGANTAR
TATA HUKUM INDONESIA
Dosen
Pembibing:
H. Nur Solikin, S.Ag., M.H
Disusun Oleh kelompok 5
Abdul Ghofar (083131032)
M.
Iwan Siswanto (083131029)
Nur
Halim (083131028)
Dyah Rosyita Dwi W (083131031)
Putri
Rahayu (083131030)
JURUSAN SYARI’AH
PRODI AL- AHWAL ASY- SYAHSIYYAH
INSTITUT
AGAMA
ISLAM NEGERI JEMBER
TAHUN 2014
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejak juni 2005 bangsa Indonesia
memasuki babak baru berkaiatan dengan penyenggelaraan tata pemerintahahn di
tingkat lokal. Kepala daerah, baik Bupati/ Walikota maupun Gubernur yang
sebelumnya dipilih secara tidak langsung oleh DPRD, sejak Juni 2005 dipilih
secara langsung oleh rakyat melalui
proses pemilihan kepala Daerah yang sering disingkat dengan Pilkada langsung.
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakilnya
secara langsung diatur dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 tantang
pemerintah daerah, Tatacara pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala daerah dan
wakilnya. Pilihan terhadap sistem kepala daerah secara langsung merupakan
koreksi atas pilkada terdahulu yang menggunakan sistem perwakilan oleh DPRD. Digunakannya
sistem pemilihan langsung menunjukkan perkembangan penataan format demokrasi daerah
yang berkembang dalam kerangka liberalisasi politik. Tentu saja, dipilihnya
sistem pilkada langsung mendatangkan optisme dan pesimisme tersendiri.
Pilkada langsung dinilai sebagai
perwujudan pengendalian hak-hak dasar masyarakatn di daerah dengan memberikan
kewenangan yang utuh dalam rangka rekrutmen pimpinan daerah sehingga
medinamisir kehidupan demokrasi ditingkat lokal. Keberhasilan pilkada langsung untuk
melahirkan kepemimpinan daerah yang demokratis, sesuai kehendak dan tuntutan
rakyat sangat terkandug pada kritisisme dan rasionalitas rakyat tersindiri.
Pilkada langsung tentu menimbulkan banyak problem, implikasi polotik dan dampak
sosial ekonomi baik yang menguntungkan atau tidak. Banyak wacana-wacana yang
muncul mengkritik tentang pilkada langsung, tetapi ada juga wacana yang memberi
penjelasan tentang dampak pilkada dan proses penciptaan pemerintahaan yang
responsiv dan implikasi-implikasi sosial politik.
B. Rumusan Masalah
Adapaun yang menjadi rumusan masalah
dalam penulisan makalah ini yaitu sebagai berikut :
1. Apa
pengertian Pilkada?
2. Apa
pengertian Pilkada langsung dan tidak langsung?
3. Bagaimana
tata cara dan mekanisasi Pilkada langsung dan Tidak Langsung?
4. Apa
keuntungan diadakannya Pilkada langsung dan Tidak Langsung?
5. Apa
dampak Pilkada Langsung dan Pilkada
Tidak Langsung?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pilkada
Pemilu
kepala daerah dan wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut Pemilukada
adalah pemilu untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.Pemilukada meliputi :
1. Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur;
2. Pemilu Bupati dan Wakil Bupati;
3.
Pemilu Walikota dan Wakil Walikota.[1]
B. Pilkada Langsung
1.
Pengertian Pilkada Langsung
Pilkada langsung adalah para pemilih
melakukan pemilihan orang atau kontestan (peserta) yang disukai.[2]Menurut
Pasal 18 Ayat (3) bahwa pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota
memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui
pemilihan umum.[3]
Pada era orde baru dibawah pimpinan
Prsiden Soeharto dianggap gagal dalam menyelenggarakan pemeritahan dan
pembangunan disebabkan maraknya penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan,
sistem pemerintahan yang otoritarian dan sentralistik, monopolistic, tidak
efektif dan efesien serta tumbuh suburnya KKN. Namun juga tidak dipungkiri
elama 32 tahun berkuasa setidak-tidaknya juga telah melakukan pondasi bagi
pembangunan di Indonesia. Pilkada tidak langsung di masa orde baru,
dilaksanakan erdasarkan UU No 5 Tahun 1974 Tentang
Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah.[4]
Di era orde baru
kewenangan / kekuasaan lebih dominan ditangan eksekutif, khususnya pemerintah
pusat. Demikian juga dalam hal memilih Kepala Daerah justru calon ditetapakan
pleh Mentri Dalam Negeri bagi Kepala Daerah Tingkat I dan Kepala Daerah Tingkat
II. Calon-calon tersebut disampaikan kepada DPRD yang bersagkutan
untuk dipilih dan diajukan kepada Presiden atau Mentri Dalam Negeri
sedikit-dikitnya dua orang untuk kdiangkat salah seorang diantaranya: Para
calon Kepala Daerah tersebut adalah Pegawai Negeri yang memenuhi syarat, bahkan
sudah menjadi rahasia umum untuk jabatan Kepala Daerah dimaksud sudah
dibagi-bagi, misalnya daerah A jatah untuk ABRI, daerah B untuk pejabat sipil.
Sehingga walaupun pemilihan dilakukan oleh wakil rakyat banyak yang berpendapat
pemilihan tersebut adalah pemilihan semu atau ada juga yang berpendapat
bagaikan memilih kucing di dalam karung.
2. Tata
Cara dan Mekanisme Pilkada Langsung
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan
Pemberhentian.[5]
Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Tahapan Pilkada secara langsung dibagi menjadi
2 (dua) tahap yaitu tahap persiapan dan tahap pelaksanaan.
1. Tahap Persiapan, meliputi
:
a. Pemberitahuan DPRD kepada KDH dan
KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
b. Dengan adanya pemberitahuan dimaksud
KDH berkewajiban untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah
kepada pemerintah dan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD.
c. KPUD dengan pemberitahuan dimaksud
menetapkan rencana penyelenggaraan Pemilihan KDH dan WKDH yang meliputi
penetapan tatacara dan jadwal tahapan PILKADA, membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara pemungutan
Suara (KPPS) serta pemberitahuan dan pendaftaran pemantau.
d. DPRD membentuk Panitia pengawas
Pemilihan yang unsurnya terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, perguruan Tinggi,
Pers dan Tokoh masyarakat.
a. Penetapan daftar pemilih
b. Pengumuman pendaftaran dan penetapan
pasangan calon
c. Kampanye
d. Pengaturan Suara dan Penghitungan Suara
e. Penetapan pasangan Calon
f. Pengesahan dan Pelantikan
3. Keuntungan Diadakannya Pilkada Langgsung
Keuntungan diadakannya
Pilkada Langsung yang sudah mulai
dilaksanakan semenjak tahun 2005 lalu, diantaranya adalah:
a. Pilkada
langsung memungkinkan proses yang lebih partisipatif berbanding pemilihan yang
sebelumnya dilaksanakan secara tidak langsung melalui wakilnya di DPRD.[7]
Keinginan rakyat tentunya dan barangkali pula berbeda dengan keinginan dari
anggota DPRD yang diwakili dari berbagai macam partai politik.
b. Proses
partisipasi rakyat secara luas memungkinkan terjadinya kontrak sosial antara
kandidat (calon), Partai Politik (Gabungan Partai Politik) dan pemilih
(konstituen).
c. Proses
Pilkada langsung memberikan ruang dan pilihan yang terbuka bagi rakyat di
daerah untuk menentukan calon pemimpin mereka yang lebih memiliki integritas
dan kapabilitas terlebih lagi memiliki legitimasi yang kuat di mata rakyatnya.
4.
Dampak Diadakannya Pilkada Langsung.
a. Menghabiskan
dana baik dana pemerintah (baca uang rakyat) maupun dana yang dikeluarkan
secara pribadi maupun kelompok dari para calon pemimpin.
b. Kecenderungan
dapat menimbulkan konflik.
c. Kecenderungan
dapat dipengaruhi oleh “money politic” , pencitraan, penampilan atau
elektabilitas berdasarkan popularitas ataupun penggiringan opini.
Sistem pemilihan langsung berdasarkan popularitas bahkan
dapat menjadikan Stubbs (seekor kucing), menjadi Walikota Talkeetna, sebuah
kota kecil di Alaska, Amerika Serikat.[8]
d.
Membahayakan
stabilitas negara seperti tersusup sosok pemimpin yang diinginkan oleh pihak
asing.
C. Pilkada Bertingkat (Tidak
Langsung)
1. Pengertian
Pilkada Bertigkat
Waktu sekolah dasar dulu, guru pernah
menjelaskan apa itu demokrasi yang berasal dari bahasa Yunani. Dasar katanya
adalah demoas bermakna rakyat dan cratein yang berarti kedaulatan atau
kekuasaan. Jadi demokrasi itu adalah kedaulatan rakyat. Presiden Amerika
Serikat Abraham Linclon menyatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari,
oleh dan untuk rakyat.[9]
Maknanya rakyatlah yang menentukan.
Bukan sekelompok orang yang merasa diri hebat dan serba tahu yang disebut elit.
Siapa pun orang itu, pun bila ia telah dipilih rakyat. Rakyat berhak menentukan
apa saja yang sangat menentukan bagi hidupnya. Salah satu yang menentukan itu
adalah pemimpin atau penguasa yang bertugas untuk mengusahakan dan menjaga,
serta memajukan kehidupan rakyat yang sejahtera.
Bila hak rakyat yang memegang kedaukatan
untuk menentukan pemimpin diambil alih oleh orang yang dipilih rakyat, ini
berarti telah terjadi perampokan hak dan kedaulatan rakyat. Itu maknanya
demokrasi telah mati.
Pilkada bertingkat (tidak langsung)
yaitu para pemilih melakukan pemilihan orang-orang untuk menjadi anggota suatu
lembaga kenegaraan yang mempunyai wewenang untuk memilih orang yang akan menjadi pejabat negara tersebut. Contoh
cara seperti ini pemilihan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia yang
dilakukan oleh MPR sebelum Amandemen UUD 1945.[10]
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakilnya
melalui DPRD oleh sebagian menilai sistem ini justru bisa lebih meminimalisir
terjadinya praktik suap dan korupsi. Pemilihan Kepala Daerah dan Wakilnya oleh
anggota DPRD pernah dilakukan ketika
undang-undang pemerintahan daerah masih
menggunakan
UU No. 22/1999. Model pemilihan ini relatif lebih hemat dan efisien dari sisi
biaya dibandingkan dengan sistem pemilihan langsung seperti digunakan saat ini,
namun kurang melibatkan partisipasi masyarakat secara luas dalam menentukan pemimpinnya
sehingga menjadi kurang demokratis dibandingkan jika dipilih langsung. Selain
sangat terbuka kemungkinan terjadinya praktik dagang sapi (money politic)
oleh anggota DPRD.
2. Tata
Cara dan Mekanisme Pilkada Tidak Langsung
Mekanisme
Pilkada tidak langsung ini melalui DPRD tidak dipilih langsung oleh rakyat.
Pemilihan diselenggarakan melalui dua tahapan,yaitu:
- Tahapan
Persiapan
Tahapan
Persiapan meliputi :
a. Penyusunan
program, kegiatan, dan jadwal Pemilihan
b. Pengumuman
pendaftaran bakal calon gubernur/wakil gubernur dan bakal calon bupati/wakil
bupati dan bakal calon walikota/wakil walikota
c. Pendaftaran
bakal calon gubernur/wakil gubernur dan bakal calon bupati/wakil bupati dan
bakal calon walikota/wakil walikota;
d. Penelitian
persyaratan administratif bakal calon gubernur/wakil gubernur dan bakal calon
bupati/wakil bupati dan bakal calon walikota/wakil walikota; dan uji publik.
- Tahapan
pelaksanaan
a. Penyampaian
visi dan misi
b. Pemungutan
dan penghitungan suara;
c. Penetapan
hasil pemilihan; dan
d.
Penyelesaian
pelanggaran hukum.
3. Keuntungan
Diadakan Pilkada Tidak Langsung
a.
Meningkatkan kemungkinan terpilihnya kepala daerah yang memiliki kompetensi
dan rekam jejak yang baik (tidak sekedar memiliki popularitas akibat pencitraan
semu).
b.
Meningkatkan kemungkinan terpilihnya kepala daerah yang memiliki program
serta rencana pembangunan yang jelas untuk daerahnya (karena setiap calon
kepala daerah harus melakukan presentasi visi, misi dan program di DPRD, dan
menerima pertanyaan dari anggota DPRD dalam sidang terbuka).
c.
Meningkatkan kemungkinan terpilihnya kepala daerah berkompeten yang tidak
memiliki modal besar (karena biaya kampanye seperti membentuk relawan, mencetak
spanduk dan alat peraga lainnya menjadi tidak diperlukan).
d.
Mengurangi resiko terpilihnya kepala daerah hasil manipulasi hasil
pemungutan suara (seperti penggunaan daftar pemilih palsu, perubahan hasil
rekapitulasi suara dan kecurangan penghitungan suara lainnya).
e.
Mengurangi
jumlah kasus korupsi anggaran daerah oleh kepala daerah (untuk mengembalikan
biaya kampanye saat pilkada yang berasal dari modal pribadi).
f.
Menghapus
kemungkinan terjadinya politik uang / money politics untuk meningkatkan
elektabilitas di masyarakat (termasuk pembuatan kebijakan-kebijakan populis
serta penyalahgunaan aparatur sipil negara menjelang pelaksanaan Pemilukada).
g.
Menghemat
uang rakyat yang sebelumnya digunakan untuk penyelenggaraan Pemilukada sebesar
Rp. 20 s/d Rp. 30 miliar untuk Pemilukada tingkat Kabupaten/Kota dan Rp. 100
miliar untuk Pemilukada tingkat Provinsi (uang ini dapat dialihkan untuk
pembangunan infrastruktur).
h.
Meningkatkan
peran anggota DPRD dalam mewakili aspirasi rakyat (sehingga semakin banyak
anggota masyarakat yang mengetahui, mengenal dan menjalin komunikasi dengan
anggota DPRD mereka).
4. Dampak Negatif Pilkada
Tidak Langsung.
Sedikitnya ada tiga dampak besar
pemilihan kepala daerah secara langsung yang membuat banyak pihak prihatin.
Ketiga dampak tersebut diantaranya adalah:[11]
a. Penggunaan
uang yang semakin marak dari waktu ke waktu untuk membeli suara konstituen,
b. Tidak
adanya jaminan pasangan calon terbaik akan menang,
c. Akibat
biaya kampanye yang besar maka hasil pilkada sulit dipisahkan dari perilaku
koruptif kepala daerah terpilih.
Menurut Guru Besar Institut Ilmu
Pemerintahan yang juga mantan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Ryaas
Rasyid, tiga dampak besar pilkada langsung itu secara kumulatif akan secara
otomatis mematikan ekspektasi publik akn hadirnya pemerintahan yang baik di
Indonesia.
Dia mencontohkan dampak besarnya biaya
kampanye yang kemudian mengakibatkan kepala daerah sulit lepas dari perilaku
koruptif tergambar jelas dalam data terakhir yang dilansir Kementerian Dalam
Negeri, bahwa ada 160 kepala daerah yang telah dan akan dibawa ke pengadilan.
5.
Dampak Positif Pilkada
Tidak Langsung
Setelah kami mengamati dan membahas
tentang dampak positif yang keluar dari pilkada tidak langsung, kami menemukan
beberapa dampak positif sangat dominan diantaranya adalah:[12]
a.
Menghemat
pengeluaran biaya negara yang mecapai trilyunan rupiah karena setiap kali
pilkada, negara mensubsidi biaya yang tak sedikit.
b.
Menghindari
sengketa Pilkada yang menelan korban jiwa dan selalu berakhir di Mahkamah
Konstitusi.
c.
Mengehamat biaya
peradilan dan pengerahan aparatur negara untuk kegiatan pengamanan Pilkada.
d.
Menghemat biaya
operasional seperti biaya cetak kertas suara, pembuatan kotak suara, dan
transportasi distribusi kotak suara.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pilkada langsung adalah para pemilih
melakukan pemilihan orang atau kontestan (peserta) yang disukai. Menurut Pasal
18 Ayat (3) bahwa pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota
memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui
pemilihan umum.
Pilkada bertingkat (tidak langsung)
yaitu para pemilih melakukan pemilihan orang-orang untuk menjadi anggota suatu
lembaga kenegaraan yang mempunyai wewenang untuk memilih orang yang akan menjadi pejabat negara tersebut. Contoh
cara seperti ini pemilihan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia yang
dilakukan oleh MPR sebelum Amandemen UUD 1945.
Dari sekian
pembahasan yang telah diulas diatas banyak yang berpendapat bahwa pilkada
langsung itu berpihak langsung kepada suara rakyat sedangkan pilkada tidak
langsung berpihak pada pemerintah atau golongan atas. Dan dari kekurangan dan
kelebihan pilkada tersebut para pemerintah menetapkan bahwa pilkada langsung
itu lebih baik daripada pilkada tidak langsung. Walaupun banyak anggaran yang
di gunakan untuk pilkada langsung.
B.
Penutup
Demikianlah makalah tentang “Pilkada Langsung dan Pilkada Tidak
Langsung” yang dapat kami sampaikan. Kami menyadari bahwa makalah ini
jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kritik dan saran yang bersifat konstruktif
sangat kami harapkan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembacanya.
Amin.
Daftar
Pustaka
Anshary, A Hafidz
Az,dkk. 2010. Buku Panduan KPPS Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Jakarta: Australian Elekctrolar.
Handoyo, Hestu Cipto.
2003. Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia.
Yogyakarta: Andi Offset.
Huda, Nikmatul. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. jakarta: PT
RajaGrafindo Persada.
Yanto, Sigit Sumarhaen.
2014. “Pilkada
Langsung Dan Tidak Langsung”, www.forumtjk.blogspot.com/2011/05/.html.
Tutik, Titik Triwulan.
2010. Kontruksi Hukum Tata Negara Indonesia Paska Amandemen Undang-Undang
1945. Jakarta: Prenada Media Group.
Edwin, Donni.dkk. 2005.
Pilkada Langsung Demokratisasi Daerah dan
Mitos Good Governance. Jakarta: Departemen
Ilmu Politik Universitas Indonesia.
Kristanti, Elin Yunita. 2014.“Kucing Yang Menjadi Walikota Di Alaska Dianiaya”, www.news.liputan6.com/read/684126.html.
Putra, Nusa. 2014 “Pilkada TidakLangsung: Matinya Demokrasi”,
www.paknusa.blogspot.com/2014/09/pilkada-tidak-langsung-matinya-demokrasi.html.
Kusumaputra , Robert
Adhi. 2014. “Tiga Dampak
Negatif Pilkada Langsung”, http://nasional.kompas.com/read/2011/08/24/14261156/Tiga.Dampak.Negatif.Pilkada.Langsung.html.
Idris, Muhammad. 2014. “Keuntungan Pilkada Langsung dan Tidak Langsung”,
http://politik.kompasiana.com/2014/09/15/ 688045.html.
[1]A. Hafiz Anshary
Az,dkk.Buku Panduan KPPS Pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Jakarta: Australian Elekctrolar, 2010), 1.
[2] Hestu Cipto Handoyo,
Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan dan
Hak Asasi Manusia (Yogyakarta: Andi Offset, 2003), 209.
[3] Nikmatul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia,(jakarta: PT
RajaGrafindo Persada, 2005), 300.
[4] Sigit
Sumarhaen Yanto, “Pilkada Langsung Dan
Tidak Langsung”,www.forumtjk.blogspot.com/2011/05/.html
(04 Nopember 2014).
[5] Titik Triwulan
Tutik, Kontruksi Hukum Tata Negara Indonesia Paska Amandemen Undang-Undang
1945 (Jakarta: Prenada Media Group, 2010), 377.
[6] Ibid., 378.
[7] Donni Edwin,dkk, Pilkada Langsung Demokratisasi Daerah dan
Mitos Good Governance (Jakarta:Partnership
for Governance Reform in Indonesia
dengan Pusat Kajian Politik,Departemen Ilmu Politik Universitas Indonesia,
2005),1.
[8] Elin
Yunita Kristanti, “Kucing Yang Menjadi Walikota Di Alaska Dianiaya”, www.news.liputan6.com/read/684126.html (03 Nopember
2014)
[9] Nusa
Putra, “Pilkada TidakLangsung: Matinya Demokrasi”, www.paknusa.blogspot.com/2014/09/pilkada-tidak-langsung-matinya-demokrasi.html
(4 Nopember 2014).
[10] Hestu Cipto Handoyo,
Hukum Tata Negara, Kewarganegaeaan dan Hak Asasi Manusia, (Yogyakarta:
Andi Offset, 2003), 209.
[11] Robert Adhi
Kusumaputra, “Tiga Dampak Negatif Pilkada Langsung”, http://nasional.kompas.com/read/2011/08/24/14261156/Tiga.Dampak.Negatif.Pilkada.Langsung.html
(02 Nopember 2014)
[12] Muhammad
Idris, “Keuntungan Pilkada Langsung dan Tidak Langsung”,
http://politik.kompasiana.com/2014/09/15/ 688045.html (04 Nopember 2014).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar