TUGAS
MATA KULIAH HUKUM PERDATA
Dikerjakan
untuk memenuhi tugas Hukum Perdata yang dibimbing oleh:
Ibu
Inayah, S.Ag., M.Hum
Oleh:
Edi
Purwanto 083131024
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) JEMBER
PROGRAM
STUDI AL-AKHWAL AS-SYAKHSYIYAH
JURUSAN
SYARIAH
2015
Jawaban Soal No.
133-134 !
1. Jawaban
A. Benda
secara yuridis menurut pasal 499 B.W. adalah segala sesuatu yang dapat di haki
atau menjadi objek hak milik. Oleh karena itu benda menurut UU hanyalah sesuatu
yang dapat di haki atau dimiliki orang. Dan unsur-unsur benda adakalanya benda
tak bergerak, benda bergerak, benda yang musnah, benda yang tetap, benda yang
dapat diganti dan benda yang tak dapat diganti, benda yang diperdagangkan, dan
benda yang tak diperdagangkan.
B. Sistemp
pengaturan hukum benda adalah sistem tertutup sehingga tidak ada orang yang
dapat mengadakan hak-hak kebendaan baru, kecuali yang telah ditetapkan dalam
UU, sedangkan Sistem pengaturan hukum perikatan adalah sistem terbuka sehingga
seseorang dapat mengadakan suatu perjanjian mengenai apa pun walaupun yang
sudah ada aturannya dalam KUH Perdata.
2. Jawaban
A. Benda
merupakan sesuatu yang dapat dimiliki ataupun dihaki oleh semua orang, oleh
karena itu jika segala sesuatu itu tidak dapat dimiliki oleh semua orang, maka
bukanlah termasuk dari definisi benda yang telah dipaparkan diatas, seperti
halnya bulun, matahari ataupunyang lain.
B. Macam-macam
benda diantaranya adalah benda tak bergerak (pasal 506, 507, 508), benda
bergerak (509, 510, 511), benda yang musnah, benda yang tetap, benda yang dapat
diganti dan benda yang tak dapat diganti, benda yang diperdagangkan, dan benda
yang tak diperdagangkan.
C. Ciri-ciri
hak kebendaan diantaranya adalah:
1) Merupakan
hak yang mutlak, yaitu dapat dipertahankan terhadap siapa pun juga.
2) Mempunyai
hak yang mengikuti, yaitu hak itu terus mengikuti bendanya dimanapun benda itu
berada.
3) Yang
lebih dulu terjadinya, tingkatannya lebih tinggi dari pada yang terjadi
kemudian.
4) Droit
de preference, yaitu memberikan kedudukan yang
diutamakan atau mendahului kepada pemegangnya.
5) pemindahannya
secara sepenuhnya dilakukan, dan
6) Gugagtan
kebendaan, yaitu hak untuk menggugat apabila terjadi gangguan atas hak
tersebut.
D. Hak
tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana
yang di maksud dalam UUPA tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Sedangkan hak fiducia adalah penyitaan n penjualan benda yang menjadi objek
jaminan fiducia yang menjadi penyebab karena debitor atau pemberi fidycia
cedera janji atau tidak memenuhi prestasinya tepat pada waktunya kepada
penerima fiducia.
3. Jawaban
A. Benda
bergerak adalah benda itu dapat dipindah atau dipindahkan dari suatu tempat ke
tempat yang lain, seperti sepeda motor, mobil, dan lainnya. Sedangkan benda tak
bergerak adalah segala sesuatu yang bersatu dengan tanah karena tumbuh dan
berakar serta bercabang, seperti tumbuh-tumbuhan.
B. Menurut
pasal 616 BW penyerahan benda yang tak bergerak, harus dilakukan dengan balik
nama pada daftar umum.
4. Jawaban
A. Hak yang paling utama jika dibandingkan dengan
hak-hak kebendaan yang lain. Karena yang berhak itu dapat menikmatinya dengan
sepenuhnyabdan menguasainya dengan sebebas-bebasnya.
B. Penggunaan hak milik diantaranya:
1)
Ketentuan hukum yang
berlaku, seperti UU Gangguan, UUPA, UU Pencabutan Hak atas Tanah.
2)
Ketertiban umum.
3)
Hak-hak orang lain,
seperti hak jasa pekarangan, hak guna
usaha, dan lain-lain.
4)
Fungsi sosial.
C. Cara memperoleh hak milik diantaranya:
1)
Pendakuan ( toeeigening).
2)
Perlekatan ( natrekking).
3)
Kedaluarsa (verjaring).
4)
Pewaraisan.
5)
Penyerahan ( lavering).
5. Jawaban
A. Hak
milik adalah Hak yang paling utama jika dibandingkan dengan hak-hak kebendaan
yang lain. Karena yang berhak itu dapat menikmatinya dengan sepenuhnyabdan
menguasainya dengan sebebas-bebasnya. Sedangkan hak bezit menurut pasal 529 BW
adalah kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan, baik dengan diri
sendiri maupun perantarran orang lain dan mempertahankan atau menikmatinya
selaku orang yang memiliki benda tersebut.
B. Ada
duan macam bezit yaitu:
1)
Bezit yang beritikad
baik (bezit te goeder trouw), yaitu terjadinya bezit yang beritikad baik
ini, apabila bezitter (pemegang
bezit) memperoleh benda itu tanpa ada cacat-cacat didalamnya.
2)
Bezit yang beritikad
buruk ( bezit te kwader trouw), yaitu terjadinya bezit yang buruk ini,
jika pemegangnya (bezitter) mengetahui bahwa benda yang dikuasainya
bukan miliknya.
C. Hak-hak
bezitter diantaranya adalah:
1)
penguasaan yang
bertujuan memiliki benda, penguasaan ini dapat terjadi sebab UU atau sebab
perjanjian.
2)
. penguasaan yang tidak
bertujuan memiliki benda, penguasaan ini umumnya terjadi sebab perjanjian yang
berlaku dalam tenggang waktu tertentu saja.
6. Jawaban
A. Cara
memperoleh bezit yaitu:
1)
Menguasai benda yang
tak ada pemiliknya yang disebut dengan penguasaan originari atau
penguasaan occupation. Memperoleh penguasaan tanpa bantuan orang lain,
hanya tertuju pada benda bergerak yang tidak ada pemiliknya kemudian diakui dan
dikuasai.
2)
Menguasai benda yang
sudah ada pemiliknya dengan bantuan orang yang menguasai lebih dulu atau tanpa
bantuan orang yang bersangkutan. Dan ini juga disebut dengan penguasaan traditio
atau penguasaan derivatif melalui penyerahan benda.
B. Berakhirnya
bezit itu atas kehendak sendiri dari bezitter, bahwa bezitter menyerahkan benda
tersebut secara sukarela kepada orang lain atau meninggalkan barang yang sudah
dikuasainya. (pasal 543-547 KUHPerdata)
7. Jawaban
A. Macam-macam
levering ada tiga (3):
1)
Levering atas benda
yang bergerak yang diatur dalam pasal 612 BW.
2)
Levering atas benda
yang tak bergerak.
3)
Levering atas benda
yang tak berwujud yang diatur dalam pasal 613
BW.
B. Suatu
pengalihan atau pengoperan hak tagih , yang mana cessie mempunyai sifat yang
dualistis, sehingga dapat dipandang dari dua sudut pandang yang berbeda, yaitu
dari sudut pandang hukum benda dan dari sudut pandang perikatan. Yang mana
cissie ini diatur dalam pasal 613 KUHPerdata.
Jawaban Soal No.147 !
1. Jawaban
A. Menurut
Salim H.S. mengatakan hukum waris adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik
tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur mengenai pemindahan harta
kekayaan pewarisnya kepada ahli warisnya, bagian yang diterima, serta hubungan
antara ahli waris dengan pihak ketiga.
B. Unsur-unsur
yang tercantum dalam hukum waris, yaitu: kaidah hukum, pewaris, pemindahan
harta warisan, ahli waris, bagian yang diterima ahli waris, dan hubungan ahli
waris degnan pihak ketiga.
2. Jawaban
A. Orang-orang
yang tidak berhak menerima warisan, antara lain:
1) Anak
tiri tidak mendapat warisan, apabila bapak tiri atau ibu tirinya meninggal
dinia.
2) Anak
yang dilahirkan karena hasil zina.
3) Budak
yang masih belum dimerdekakan.
4.
Anak li’an jaga tidak mendapat warisan.
B. Orang-orang
yang berhak menerima warisan, antara lain:
1)
Ada hubungan perkawinan
(pernikahan).
2)
Ada hubungan turunan
atau nasab.
3)
Ada hubungan agama
dengan orang yang meninggal dunia.
4)
Memerdakakan budak.
C. Ahli
waris karena hubungan darah, terdiri dari dua golongan, Pertama: golongan
laki-laki: ayah, anak laki-laki, paman, dan kakek. Kedua: golongan perempuan:
ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek. Sedangkan ahli waris karena
hubungan perkawinan terdiri dari duda dan janda, Apabila semua ahli waris ada,
maka yang berhak menerima warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
3. Jawaban
A. warisan
dapat dikeluarkan atau dibagikan kepada ahli waris setelah si pewaris meninggal
dunia. Untuk mengetahui bagaimana pembagian harta warisan tersebut maka harus
terlebih dahulu paham siapa ahli waris dari orang tua angkat tersebut. Bila
dilihat dari pengertian ahli waris menurut Pasal 171 huruf c KHI adalah orang
pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan
dengan pewaris, beragama islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi
ahli waris.
B. Bagian
yang diterima ahli waris adalah isteri mendapat seperempat bagian apabila
sipewaris mati tidak meninggalkan anak atau cucu, dan mendapat bagian
seperlapan apabila sipewaris mempunyai anak atau cucu, dan isteri tidak pernah
terhijab dari ahli waris. Adapun yang menjadi dasar hukum bagian isteri adalah
firman Allah dalam surat An Nisa’ ayat 12, yang artinya:
“Para isteri
memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai
anak, dan jika kamu mempunyai anak, maka isteri-isteri memperoleh seperdelapan
dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat atau setelah dibayar
hutang-hutangmu”.
Dan
Suami mendapat seperdua bagian apabila pewaris tidak mempunyai anak dan
mendapat seperempat bagian apabila pewaris mempunyai anak, berdasarkan firman
Allah surat an Nisa’ ayat 12, yang artinya:
“Dan
bagimu (suami-suami) seperdua bagian dari harta yang ditinggalkan oleh
isteri-isterimu, jika tidak mempunyai anak, dan jika ada anak maka kamu
mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkan sesudah dipenuhi wasiat dan
sesudah dibayar hutang-hutangnya”.
4. Jawaban
A. Pada dasarnya hak anak luar kawin yang diakui
oleh bapak atau ibunya adalah tidak sama dengan anak sah, sehinga hak anak luar
kawin yang diakui sah itu diatur dalam pasal 862 BW. (pasal 862-871). Yang pada
intinya anak luar kawin berhak menirima warisan dengan ketentuan-ketentuan
tertentu atau yang ditetapkan dalam sebuah undang-undang.
B. Bagian
warisan anak yang lahir diluar kawin,dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
Jika ada ahli waris
dari golongan pertama, maka bagian anak yang luar perkawinan tersebut adalah
sepertiga dari bigian yang akan diperolehnya.
2)
Jika tidak ada golongan
pertama tetapi terdapat golongan ke-2 bersama-sama mewarisi, maka ia mewarisi
seperdua bagian yang akan diperolehnya.
3)
Jika hanya ada sanak
keluarga yang lebih jauh dalam derajat ke-4, maka ia mewarisi tiga seperempat
dari warisan (pasal 863).
4)
Kalau semua ahli waris
tidak ada, maka ia mewarisi sepenuhnya harta warisan tersebut (pasal 865).
5. Jawaban
A. Anak
zina menurut pasal 867 sama sekali tidak medapatkan harta warisan dari pewaris,
akan tetapi hanya berhak mendapatkan nafkah sepenuhnya. Yang mana nafkah
tersebut diatur menurut kekayaan ayah atau ibu dan juga keadaan ahli waris yang
sah (868).
B. Setiap
anak yang dilahirkan kedunia memiliki fitrah yang sama sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa. Pasal 28 B ayat
(2) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa
“Setiap anak berhak kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Konstitusi tidak
memberikan pengecualian atas hak asasi yang disandang oleh setiap anak, tidak
terkecuali apakah dia sebagai anak yang sah atau anak luar kawin, bahkan kalimat “berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi”. Sehingga anak zina pun juga mendapat hak-haknya, antara lain:
1) Setiap
anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
2) Hak
anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan
dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan. (pasal 52)
3) Setiap
anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, dan meningkatkan taraf
kehidupannya.
4) Setiap
anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan.
(pasal 53)
Jawaban Soal No. 202-203 !
1. Jawaban
A. Tempat
pengaturan hukum perikatan, ada perbedaan mengenai tempat hukum perikatan dalam
HukumPerdata. Apabila dilihat lebih jauh dari segi sistematikanya, ternyata
hukumperdata di Indonesia mengenal dua sitematika yaitu menurut doktrin atau
ilmupengetahuan hukum dan menurut KUH Perdata. Pembagian menurut doktrin atau
ilmu pengetahuan hukum, yaitu: hukum tentang orang atau hukum perorangan/badan
pribadi, hukum tentang keluarga atau hukum keluarga, dan hukum tentang harta
kekayaan atau hukum harta kekayaan atau hukum harta benda. Sedangkan pembagian
menurut KUH Perdata yaitu : Buku I tentang orang, Buku II tentang benda, Buku
III tentang perikatan, dan Buku IV tentang pembuktian dan daluwarsa.
B. Pengaturan
hukum perikatan dilakukan dengan sistem ”terbuka”, artinya setiap orang boleh
mengadakan perikatan apa saja baik yang sudah ditentukan namanya maupun yang
belum ditentukan namanya dalam undang- undang. Inilah yang disebut kebebasan
berkontrak. Tetapi keterbukaan itu dibatasi dengan pembatasan umum, yaitu yang
diatur dalam pasal 1337 KUH Perdata. Pembatasan tersebut yaitu sebabnya harus
halal, tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan,
dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum. Serta dibatasi dengan pasal 1254
KUH Perdata yaitu syaratnya harus mungkin terlaksana dan harus susila.
2. Jawaban
A. Sumber-sumber
hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan
sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan
undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia
dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan
hukum.
B. Ada
dua macam teori yang membahas tentang pengertian perjanjian: teori lama dan
teori baru. Pasal 1313 KUH Perdata.
1)
Teori lama, yang
disebut dengan terjadinya kesepakatan atau perjanjian adalah perbuatan hukum
berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Dari definisi ini,
telah jelas adanya asas konsensualisme dan timbulnya akibat hukum.
2)
Teori baru yang
dikemukakan oleh Van Dunne, yang diartikan dengan terjadinya kesepakatan atau
perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan
kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Teori tersebut tidak hanya melihat
perjanjian semata-mata. Tetapi juga
harus dilihat perbuatan-perbuatan sebelumnya atau yang mendahuluinya.
C. Teori
pernyataan, menurut teori ini, pembentukan kehendak terjadi dalam ranah
kejiwaan seseorang. Sehingga pihak lawan tidak mungkin mengetahui apa yang
sebenarnya terdapat di dalam benak seseorang. Dengan demikian suatu kehendak
yang tidak dapat dikenali oleh pihak lain tidak mungkin menjadi dasar dari
terbentuknya suatu perjanjian. Jika terdapat ketidak sesuaian antara kehendak
dan pernyataan, maka hal ini tidak akan menghalangi terbentuknya perjanjian.
Teori
pernyataan lahir sebagai jawaban terhadap kelemahan teori kehendak. Namun teori
ini juga memiliki kelemahan. Karena teori pernyataan hanya hanya berfokus pada
pernyataan dan tidak memperhatikan kehendak seseorang. Sehingga terdapat
potensi kerugian yang terjadi apabila tidak terdapat keseuaian antara kehendak
dan pernyataan. Sedangkan teori kehendak, faktor yang menentukan adanya
perjanjian adalah kehendak. Meskipun demikian, terdapat hubungan yang tidak
terpisahkan antara kehendak dan pernyataan. Oleh karena itu suatu kehendak
harus dinyatakan. Namun apabila terdapat ketidak sesuaian antara kehendak dan
pernyataan, maka tidak terbentuk suatu perjanjian. Terdapat kelemahan dari
teori ini adalah akan timbul kesulitan apabila terdapat ketidak sesuaian antara
kehendak dan pernyataan. Karena dalam kehidupan sehari-hari seseorang harus
mempercayai apa yang dinyatakan oleh orang lain.
3. Jawaban
A. Asas-asas hukum perikatan, diantaranya adalah:
1. Asas
Konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata
sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan
sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan
dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
2. Asas
Pacta Sun Servada, asas ini berhubungan dengan akibat dari perjanjian. Pasal
1338 KUHPerdata menyebutkan: “semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang bagi meraka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat
ditarik kembali selain dengan sepakat dua belah pihak atau karena alasan-alasan
yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Persetujuan itu harus
dilaksanakan dengan iktikab baik.”
3. Asas
kebebasan berkontrak adalah salah satu asas yang sangat penting di dalam hukum
perjanjian, kebebasan ini adalah perwujudan dari kehendak bebas, pancaran hak
asasi manusia.
B.
Diantara jenis-jenis perikatan:
1.
Perikatan Sipil.
2.
perikatan yang dapat dibagi.
3.
Perikatan Pokok.
4.
Perikatan Spesifik.
5.
Perikatan Sederhana.
6.
Perikatan Murni.
4. (a)
Somasi adalah teguran dari si kreditor kepada debitor agar dapat memenuhi
prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya,
yang mana somasi ini diatur dalam pasal 1238 dan 1243 KUHPerdata. Ada tiga cara
terjadinya somasi:
1. Debitor
melaksanakan prestasi yang keliru.
2. Debitor
tidak memenuhi prestasi pada hari yang telah di janjikan.
3. Prestasi
yang dilaksanakan oleh debitor tidak lgi berguna bagi kreditor karean
kedaluarsa.
(b)
Peristiwa-peristiwa yang tidak memerlukan somasi antara lain:
1.
Debitor menolak pemenuhan.
2.
Debitor megakui kelalaian.
3.
Pemenuhan prestasi tidak mungkin dilakukan.
4.
Pemenuhan tidak berarti lagi.
5.
Debitor melakukan prestasi tidak sebagaimana mestinya.
(c)
Akibat terjadinya wanprestasi adalah:
1.
Perikatan tetap ada.
2.
Debitor harus membayar ganti rugi kepada kreditor (pasal 1243BW).
3.
Beban resiko beralih untuk kerugian debitor jika halangan itu timbul setelah
debitor wanprestasi.
4.
Jika perikatan lahir dari timbal balik, kreditor dapat membebaskan diri dari
kewajibannya (pasal 1266 BW).
5. (a)
Teori-teori keadaan memaksa, diantaranya:
1.
Teori Ketidakmungkinan (onmogelijkeheid), teori ini berpendapat bahwa keadan
memaksa adalah suatu keadaan tidak mungkin melakukan pemenuhan prestasi yang
diperjanjikan. Ketidakmungkinan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu: 1)
Ketidakmungkinan absolut atau objektif (absolut onmogelijkheid), yaitu suatu
ketidakmungkinan sama sekali dari debitor untuk melakukan prestasinya pada
kreditor. 2) Ketidakmungkinan relatif atau ketidakmungkinan subjektif (relative
onmogelijkheid), yaitu suatu ketidakmungkinan relatif dari debitor untuk
memenuhi prestasinya.
2.
Teori Penghapusan atau Peniadaan kesalahan (afwesigheid van schuld),
teori
ini berarti dengan adanya overmacht terhapuslah kesalahan debitur atau
overmacht peniadaan kesalahan.
(b)
Akibat keadaan memaksa, yaitu:
1.
Akibat Keadaan Memaksa Absolut, debitor tidak perlu membayar ganti rugi (Pasal
1244 KUH Perdata), kreditur tidak berhak atas pemenuhan prestasi, tetapi
sekaligus demi hukum bebas dari kewajibannya untuk menyerahkan kontra prestasi,
kecuali untuk yang disebut dalam Pasal 1460 KUH Perdata.
2.
Akibat Keadaan Memaksa Relatif, beban risiko tidak berubah, terutama pada
keadaan memaksa sementara.
6. (a)
Ada beberapa hal berakhirnya perikatan menurut ketentuan pasal 1381 KUHPerdata,
baik yang lahir dari perjanjian maupun undang-undang, antara lain: pembayaran,
pembayaran bayar tunai diikuti penyimpanan atau penitipan, pembaruan utang,
kompensasi atau imbalan, percampuran utang, pembebasan utang, batal dan
pembatalan, hilangnya benda yang diperjanjikan, timbul syarat yang membatalkan,
dan kedaluwarssa.
(b)
Menurut pasal 1401 BW, Subrogasi berdasarkan sumbernya dapat dibagi menjadi dua
macam, yaitu:
1.
Subrogasi yang bersumber dari Perjanjian, mengenai subrogasi yang terjadi
karena perjanjian yang diatur dalam Pasal 1401 BW. Subrogasi perjanjian dapat
dilakukan dengan dua cara, diantaranya:
a)
Kreditor menerima pembayaran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya dari
pihak ketiga, dan serta merta mengalihkan hak dan tuntutan yang dimilikinya
terhadap orang ketiga tersebut terhadap debitur.
b)
Pihak ketiga membantu debitur. Debitur “meminiamkan” uang dari pihak ketiga
yang dipergunakan untuk membayar utang kepada kreditur sekaligus menempatkan
pihak ketiga tadi menggantikan kedudukan semula terhadap diri debitor.
2.
Subrogasi yang bersumber dari Undang-Undang, Subrogasi yang terjadi karena
undang-undang diatur dalam Pasal 1402 KUHPerdata.Subrogasi menurut
undang-undang artinya subrogasi terjadi tanpa perlu persetujuan antara pihak
ketiga dengan kreditor lama, maupun antara pihak ketiga dengan debitor.
Sehingga subrogasi yang bersumber dari Undang-Undang dapat terjadi dengan empat
cara, yaitu:
a)
Untuk seorang kreditor yang melunasi utang seorang debitur kepada kreditur lain
, yang berdasarkan hak istimewa atau hipoteknya mempunyai suatu hak yang lebih
tinggi daripada kreditur tersebut pertama.
b)
Untuk seorang pembeli suatu barang tak bergerak, yang memakai uang harga barang
tersebut untuk melunasi para kreditor, kepada siapa barang itu diperikatkan
dalam hipotek.
c)
Untuk seseorang yang terikat untuk melunasi suatu utang bersama-sama dengan
orang lain, atau untuk orang lain, dan berkepentingan untuk membayar utang itu.
d)
Untuk seorang ahli waris yang telah membayar utang-utang warisan dengan uangnya
sendiri, sedang ia menerima warisan itu dengan hak istimewa untuk mengadakan
pencatatan tentang keadaan harla peninggalan.
(c)
Dari ketentuan passal 1946 KUHPerdata, bahwa kedaluwarsa ttersebut dapat
diketahi dengan dua macam, yaitu:
1.
Daluarsa untuk memperoleh hak milik atas suatu barang (acquisitive
prescription).
2.
Daluarsa untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan (extinctive
prescrption).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar