Senin, 06 Februari 2017

BENDA MENURUT HUKUM PERDATA




TUGAS MATA KULIAH HUKUM PERDATA
Dikerjakan untuk memenuhi tugas Hukum Perdata yang dibimbing oleh:
Ibu Inayah, S.Ag., M.Hum


Oleh:
Edi Purwanto               083131024


INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) JEMBER
PROGRAM STUDI AL-AKHWAL AS-SYAKHSYIYAH
JURUSAN SYARIAH
2015

Jawaban Soal No. 133-134 !
1.     Jawaban
A.   Benda secara yuridis menurut pasal 499 B.W. adalah segala sesuatu yang dapat di haki atau menjadi objek hak milik. Oleh karena itu benda menurut UU hanyalah sesuatu yang dapat di haki atau dimiliki orang. Dan unsur-unsur benda adakalanya benda tak bergerak, benda bergerak, benda yang musnah, benda yang tetap, benda yang dapat diganti dan benda yang tak dapat diganti, benda yang diperdagangkan, dan benda yang tak diperdagangkan.
B.   Sistemp pengaturan hukum benda adalah sistem tertutup sehingga tidak ada orang yang dapat mengadakan hak-hak kebendaan baru, kecuali yang telah ditetapkan dalam UU, sedangkan Sistem pengaturan hukum perikatan adalah sistem terbuka sehingga seseorang dapat mengadakan suatu perjanjian mengenai apa pun walaupun yang sudah ada aturannya dalam KUH Perdata.
2.     Jawaban
A.   Benda merupakan sesuatu yang dapat dimiliki ataupun dihaki oleh semua orang, oleh karena itu jika segala sesuatu itu tidak dapat dimiliki oleh semua orang, maka bukanlah termasuk dari definisi benda yang telah dipaparkan diatas, seperti halnya bulun, matahari ataupunyang lain.
B.   Macam-macam benda diantaranya adalah benda tak bergerak (pasal 506, 507, 508), benda bergerak (509, 510, 511), benda yang musnah, benda yang tetap, benda yang dapat diganti dan benda yang tak dapat diganti, benda yang diperdagangkan, dan benda yang tak diperdagangkan.
C.   Ciri-ciri hak kebendaan diantaranya adalah:
1)    Merupakan hak yang mutlak, yaitu dapat dipertahankan terhadap siapa pun juga.
2)    Mempunyai hak yang mengikuti, yaitu hak itu terus mengikuti bendanya dimanapun benda itu berada.
3)    Yang lebih dulu terjadinya, tingkatannya lebih tinggi dari pada yang terjadi kemudian.
4)    Droit de preference, yaitu memberikan kedudukan yang diutamakan atau mendahului kepada pemegangnya.
5)    pemindahannya secara sepenuhnya dilakukan, dan
6)    Gugagtan kebendaan, yaitu hak untuk menggugat apabila terjadi gangguan atas hak tersebut.
D.   Hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana yang di maksud dalam UUPA tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Sedangkan hak fiducia adalah penyitaan n penjualan benda yang menjadi objek jaminan fiducia yang menjadi penyebab karena debitor atau pemberi fidycia cedera janji atau tidak memenuhi prestasinya tepat pada waktunya kepada penerima fiducia.
3.     Jawaban
A.   Benda bergerak adalah benda itu dapat dipindah atau dipindahkan dari suatu tempat ke tempat yang lain, seperti sepeda motor, mobil, dan lainnya. Sedangkan benda tak bergerak adalah segala sesuatu yang bersatu dengan tanah karena tumbuh dan berakar serta bercabang, seperti tumbuh-tumbuhan.
B.   Menurut pasal 616 BW penyerahan benda yang tak bergerak, harus dilakukan dengan balik nama pada daftar umum.
4.     Jawaban
A.    Hak yang paling utama jika dibandingkan dengan hak-hak kebendaan yang lain. Karena yang berhak itu dapat menikmatinya dengan sepenuhnyabdan menguasainya dengan sebebas-bebasnya.
B.    Penggunaan hak milik diantaranya:
                         1)      Ketentuan hukum yang berlaku, seperti UU Gangguan, UUPA, UU Pencabutan Hak atas Tanah.
                         2)      Ketertiban umum.
                         3)      Hak-hak orang lain, seperti hak  jasa pekarangan, hak guna usaha, dan lain-lain.
                         4)      Fungsi sosial.
C.    Cara memperoleh hak milik diantaranya:
                         1)      Pendakuan ( toeeigening).
                         2)      Perlekatan ( natrekking).
                         3)      Kedaluarsa (verjaring).
                         4)      Pewaraisan.
                         5)      Penyerahan ( lavering).
5.     Jawaban
A.   Hak milik adalah Hak yang paling utama jika dibandingkan dengan hak-hak kebendaan yang lain. Karena yang berhak itu dapat menikmatinya dengan sepenuhnyabdan menguasainya dengan sebebas-bebasnya. Sedangkan hak bezit menurut pasal 529 BW adalah kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan, baik dengan diri sendiri maupun perantarran orang lain dan mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki benda tersebut.
B.   Ada duan macam bezit yaitu:
                         1)      Bezit yang beritikad baik (bezit te goeder trouw), yaitu terjadinya bezit yang beritikad baik ini, apabila bezitter (pemegang  bezit) memperoleh benda itu tanpa ada cacat-cacat didalamnya.
                         2)      Bezit yang beritikad buruk ( bezit te kwader trouw), yaitu terjadinya bezit yang buruk ini, jika pemegangnya (bezitter) mengetahui bahwa benda yang dikuasainya bukan miliknya.
C.   Hak-hak bezitter diantaranya adalah:
                         1)      penguasaan yang bertujuan memiliki benda, penguasaan ini dapat terjadi sebab UU atau sebab perjanjian.
                         2)      . penguasaan yang tidak bertujuan memiliki benda, penguasaan ini umumnya terjadi sebab perjanjian yang berlaku dalam tenggang waktu tertentu saja.
6.     Jawaban
A.   Cara memperoleh bezit yaitu:
                         1)      Menguasai benda yang tak ada pemiliknya yang disebut dengan penguasaan originari atau penguasaan occupation. Memperoleh penguasaan tanpa bantuan orang lain, hanya tertuju pada benda bergerak yang tidak ada pemiliknya kemudian diakui dan dikuasai.
                         2)      Menguasai benda yang sudah ada pemiliknya dengan bantuan orang yang menguasai lebih dulu atau tanpa bantuan orang yang bersangkutan. Dan ini juga disebut dengan penguasaan traditio atau penguasaan derivatif melalui penyerahan benda.
B.   Berakhirnya bezit itu atas kehendak sendiri dari bezitter, bahwa bezitter menyerahkan benda tersebut secara sukarela kepada orang lain atau meninggalkan barang yang sudah dikuasainya. (pasal 543-547 KUHPerdata)
7.     Jawaban
A.   Macam-macam levering ada tiga (3):
                              1)      Levering atas benda yang bergerak yang diatur dalam pasal 612 BW.
                              2)      Levering atas benda yang tak bergerak.
                              3)      Levering atas benda yang tak berwujud yang diatur dalam pasal      613 BW.
B.   Suatu pengalihan atau pengoperan hak tagih , yang mana cessie mempunyai sifat yang dualistis, sehingga dapat dipandang dari dua sudut pandang yang berbeda, yaitu dari sudut pandang hukum benda dan dari sudut pandang perikatan. Yang mana cissie ini diatur dalam pasal 613 KUHPerdata.
Jawaban Soal No.147 !
1.     Jawaban
A.   Menurut Salim H.S. mengatakan hukum waris adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur mengenai pemindahan harta kekayaan pewarisnya kepada ahli warisnya, bagian yang diterima, serta hubungan antara ahli waris dengan pihak ketiga.
B.   Unsur-unsur yang tercantum dalam hukum waris, yaitu: kaidah hukum, pewaris, pemindahan harta warisan, ahli waris, bagian yang diterima ahli waris, dan hubungan ahli waris degnan pihak ketiga.
2.     Jawaban
A.   Orang-orang yang tidak berhak menerima warisan, antara lain:
1)    Anak tiri tidak mendapat warisan, apabila bapak tiri atau ibu tirinya meninggal dinia.
2)    Anak yang dilahirkan karena hasil zina.
3)    Budak yang masih belum dimerdekakan.
          4. Anak li’an jaga tidak mendapat warisan.
B.   Orang-orang yang berhak menerima warisan, antara lain:
                         1)      Ada hubungan perkawinan (pernikahan).
                         2)      Ada hubungan turunan atau nasab.
                         3)      Ada hubungan agama dengan orang yang meninggal dunia.
                         4)      Memerdakakan budak.
C.   Ahli waris karena hubungan darah, terdiri dari dua golongan, Pertama: golongan laki-laki: ayah, anak laki-laki, paman, dan kakek. Kedua: golongan perempuan: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek. Sedangkan ahli waris karena hubungan perkawinan terdiri dari duda dan janda, Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak menerima warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
3.     Jawaban
A.   warisan dapat dikeluarkan atau dibagikan kepada ahli waris setelah si pewaris meninggal dunia. Untuk mengetahui bagaimana pembagian harta warisan tersebut maka harus terlebih dahulu paham siapa ahli waris dari orang tua angkat tersebut. Bila dilihat dari pengertian ahli waris menurut Pasal 171 huruf c KHI adalah orang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
B.   Bagian yang diterima ahli waris adalah isteri mendapat seperempat bagian apabila sipewaris mati tidak meninggalkan anak atau cucu, dan mendapat bagian seperlapan apabila sipewaris mempunyai anak atau cucu, dan isteri tidak pernah terhijab dari ahli waris. Adapun yang menjadi dasar hukum bagian isteri adalah firman Allah dalam surat An Nisa’ ayat 12, yang artinya:
“Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak, dan jika kamu mempunyai anak, maka isteri-isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat atau setelah dibayar hutang-hutangmu”.
Dan Suami mendapat seperdua bagian apabila pewaris tidak mempunyai anak dan mendapat seperempat bagian apabila pewaris mempunyai anak, berdasarkan firman Allah surat an Nisa’ ayat 12, yang artinya:
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua bagian dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika tidak mempunyai anak, dan jika ada anak maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkan sesudah dipenuhi wasiat dan sesudah dibayar hutang-hutangnya”.
4.     Jawaban
A.    Pada dasarnya hak anak luar kawin yang diakui oleh bapak atau ibunya adalah tidak sama dengan anak sah, sehinga hak anak luar kawin yang diakui sah itu diatur dalam pasal 862 BW. (pasal 862-871). Yang pada intinya anak luar kawin berhak menirima warisan dengan ketentuan-ketentuan tertentu atau yang ditetapkan dalam sebuah undang-undang.
B.   Bagian warisan anak yang lahir diluar kawin,dengan ketentuan sebagai berikut:
                                   1)      Jika ada ahli waris dari golongan pertama, maka bagian anak yang luar perkawinan tersebut adalah sepertiga dari bigian yang akan diperolehnya.
                                   2)      Jika tidak ada golongan pertama tetapi terdapat golongan ke-2 bersama-sama mewarisi, maka ia mewarisi seperdua bagian yang akan diperolehnya.
                                   3)      Jika hanya ada sanak keluarga yang lebih jauh dalam derajat ke-4, maka ia mewarisi tiga seperempat dari warisan (pasal 863).
                                   4)      Kalau semua ahli waris tidak ada, maka ia mewarisi sepenuhnya harta warisan tersebut (pasal 865).
5.     Jawaban
A.   Anak zina menurut pasal 867 sama sekali tidak medapatkan harta warisan dari pewaris, akan tetapi hanya berhak mendapatkan nafkah sepenuhnya. Yang mana nafkah tersebut diatur menurut kekayaan ayah atau ibu dan juga keadaan ahli waris yang sah (868).
B.   Setiap anak yang dilahirkan kedunia memiliki fitrah yang sama sebagai  mahkluk Tuhan Yang Maha Esa. Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa  “Setiap anak berhak kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Konstitusi tidak memberikan pengecualian atas hak asasi yang disandang oleh setiap anak, tidak terkecuali apakah dia sebagai anak yang sah atau anak luar kawin, bahkan kalimat  “berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Sehingga anak zina pun juga mendapat hak-haknya, antara lain:
1)    Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
2)    Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan. (pasal 52)
3)    Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.
4)    Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraan. (pasal 53)
Jawaban Soal No. 202-203 !
1.     Jawaban
A.   Tempat pengaturan hukum perikatan, ada perbedaan mengenai tempat hukum perikatan dalam HukumPerdata. Apabila dilihat lebih jauh dari segi sistematikanya, ternyata hukumperdata di Indonesia mengenal dua sitematika yaitu menurut doktrin atau ilmupengetahuan hukum dan menurut KUH Perdata. Pembagian menurut doktrin atau ilmu pengetahuan hukum, yaitu: hukum tentang orang atau hukum perorangan/badan pribadi, hukum tentang keluarga atau hukum keluarga, dan hukum tentang harta kekayaan atau hukum harta kekayaan atau hukum harta benda. Sedangkan pembagian menurut KUH Perdata yaitu : Buku I tentang orang, Buku II tentang benda, Buku III tentang perikatan, dan Buku IV tentang pembuktian dan daluwarsa.
B.   Pengaturan hukum perikatan dilakukan dengan sistem ”terbuka”, artinya setiap orang boleh mengadakan perikatan apa saja baik yang sudah ditentukan namanya maupun yang belum ditentukan namanya dalam undang- undang. Inilah yang disebut kebebasan berkontrak. Tetapi keterbukaan itu dibatasi dengan pembatasan umum, yaitu yang diatur dalam pasal 1337 KUH Perdata. Pembatasan tersebut yaitu sebabnya harus halal, tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum. Serta dibatasi dengan pasal 1254 KUH Perdata yaitu syaratnya harus mungkin terlaksana dan harus susila.
2.     Jawaban
A.   Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
B.   Ada dua macam teori yang membahas tentang pengertian perjanjian: teori lama dan teori baru. Pasal 1313 KUH Perdata.
                                        1)      Teori lama, yang disebut dengan terjadinya kesepakatan atau perjanjian adalah perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Dari definisi ini, telah jelas adanya asas konsensualisme dan timbulnya akibat hukum.
                                        2)      Teori baru yang dikemukakan oleh Van Dunne, yang diartikan dengan terjadinya kesepakatan atau perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Teori tersebut tidak hanya melihat perjanjian semata-mata.  Tetapi juga harus dilihat perbuatan-perbuatan sebelumnya atau yang mendahuluinya.
C.   Teori pernyataan, menurut teori ini, pembentukan kehendak terjadi dalam ranah kejiwaan seseorang. Sehingga pihak lawan tidak mungkin mengetahui apa yang sebenarnya terdapat di dalam benak seseorang. Dengan demikian suatu kehendak yang tidak dapat dikenali oleh pihak lain tidak mungkin menjadi dasar dari terbentuknya suatu perjanjian. Jika terdapat ketidak sesuaian antara kehendak dan pernyataan, maka hal ini tidak akan menghalangi terbentuknya perjanjian.  
Teori pernyataan lahir sebagai jawaban terhadap kelemahan teori kehendak. Namun teori ini juga memiliki kelemahan. Karena teori pernyataan hanya hanya berfokus pada pernyataan dan tidak memperhatikan kehendak seseorang. Sehingga terdapat potensi kerugian yang terjadi apabila tidak terdapat keseuaian antara kehendak dan pernyataan. Sedangkan teori kehendak, faktor yang menentukan adanya perjanjian adalah kehendak. Meskipun demikian, terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara kehendak dan pernyataan. Oleh karena itu suatu kehendak harus dinyatakan. Namun apabila terdapat ketidak sesuaian antara kehendak dan pernyataan, maka tidak terbentuk suatu perjanjian. Terdapat kelemahan dari teori ini adalah akan timbul kesulitan apabila terdapat ketidak sesuaian antara kehendak dan pernyataan. Karena dalam kehidupan sehari-hari seseorang harus mempercayai apa yang dinyatakan oleh orang lain.
3.     Jawaban
A.  Asas-asas hukum perikatan, diantaranya adalah:
1.     Asas Konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
2.     Asas Pacta Sun Servada, asas ini berhubungan dengan akibat dari perjanjian. Pasal 1338 KUHPerdata menyebutkan: “semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi meraka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat dua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Persetujuan itu harus dilaksanakan dengan iktikab baik.”
3.     Asas kebebasan berkontrak adalah salah satu asas yang sangat penting di dalam hukum perjanjian, kebebasan ini adalah perwujudan dari kehendak bebas, pancaran hak asasi manusia.
B.  Diantara jenis-jenis perikatan:
1. Perikatan Sipil.
2. perikatan yang dapat dibagi.
3. Perikatan Pokok.
4. Perikatan Spesifik.
5. Perikatan Sederhana.
6. Perikatan Murni.
4.     (a) Somasi adalah teguran dari si kreditor kepada debitor agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya, yang mana somasi ini diatur dalam pasal 1238 dan 1243 KUHPerdata. Ada tiga cara terjadinya somasi:
1.     Debitor melaksanakan prestasi yang keliru.
2.     Debitor tidak memenuhi prestasi pada hari yang telah di janjikan.
3.     Prestasi yang dilaksanakan oleh debitor tidak lgi berguna bagi kreditor karean kedaluarsa.
(b) Peristiwa-peristiwa yang tidak memerlukan somasi antara lain:
1. Debitor menolak pemenuhan.
2. Debitor megakui kelalaian.
3. Pemenuhan prestasi tidak mungkin dilakukan.
4. Pemenuhan tidak berarti lagi.
5. Debitor melakukan prestasi tidak sebagaimana mestinya.
(c) Akibat terjadinya wanprestasi adalah:
1. Perikatan tetap ada.
2. Debitor harus membayar ganti rugi kepada kreditor (pasal 1243BW).
3. Beban resiko beralih untuk kerugian debitor jika halangan itu timbul setelah debitor wanprestasi.
4. Jika perikatan lahir dari timbal balik, kreditor dapat membebaskan diri dari kewajibannya (pasal 1266 BW).
5.     (a) Teori-teori keadaan memaksa, diantaranya:
1. Teori Ketidakmungkinan (onmogelijkeheid), teori ini berpendapat bahwa keadan memaksa adalah suatu keadaan tidak mungkin melakukan pemenuhan prestasi yang diperjanjikan. Ketidakmungkinan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu: 1) Ketidakmungkinan absolut atau objektif (absolut onmogelijkheid), yaitu suatu ketidakmungkinan sama sekali dari debitor untuk melakukan prestasinya pada kreditor. 2) Ketidakmungkinan relatif atau ketidakmungkinan subjektif (relative onmogelijkheid), yaitu suatu ketidakmungkinan relatif dari debitor untuk memenuhi prestasinya.
2. Teori Penghapusan atau Peniadaan kesalahan (afwesigheid van schuld),
teori ini berarti dengan adanya overmacht terhapuslah kesalahan debitur atau overmacht peniadaan kesalahan.
(b) Akibat keadaan memaksa, yaitu:
1. Akibat Keadaan Memaksa Absolut, debitor tidak perlu membayar ganti rugi (Pasal 1244 KUH Perdata), kreditur tidak berhak atas pemenuhan prestasi, tetapi sekaligus demi hukum bebas dari kewajibannya untuk menyerahkan kontra prestasi, kecuali untuk yang disebut dalam Pasal 1460 KUH Perdata.
2. Akibat Keadaan Memaksa Relatif, beban risiko tidak berubah, terutama pada keadaan memaksa sementara.
6.     (a) Ada beberapa hal berakhirnya perikatan menurut ketentuan pasal 1381 KUHPerdata, baik yang lahir dari perjanjian maupun undang-undang, antara lain: pembayaran, pembayaran bayar tunai diikuti penyimpanan atau penitipan, pembaruan utang, kompensasi atau imbalan, percampuran utang, pembebasan utang, batal dan pembatalan, hilangnya benda yang diperjanjikan, timbul syarat yang membatalkan, dan kedaluwarssa.
(b) Menurut pasal 1401 BW, Subrogasi berdasarkan sumbernya dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:
1. Subrogasi yang bersumber dari Perjanjian, mengenai subrogasi yang terjadi karena perjanjian yang diatur dalam Pasal 1401 BW. Subrogasi perjanjian dapat dilakukan dengan dua cara, diantaranya:
a) Kreditor menerima pembayaran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya dari pihak ketiga, dan serta merta mengalihkan hak dan tuntutan yang dimilikinya terhadap orang ketiga tersebut terhadap debitur.
b) Pihak ketiga membantu debitur. Debitur “meminiamkan” uang dari pihak ketiga yang dipergunakan untuk membayar utang kepada kreditur sekaligus menempatkan pihak ketiga tadi menggantikan kedudukan semula terhadap diri debitor.
2. Subrogasi yang bersumber dari Undang-Undang, Subrogasi yang terjadi karena undang-undang diatur dalam Pasal 1402 KUHPerdata.Subrogasi menurut undang-undang artinya subrogasi terjadi tanpa perlu persetujuan antara pihak ketiga dengan kreditor lama, maupun antara pihak ketiga dengan debitor. Sehingga subrogasi yang bersumber dari Undang-Undang dapat terjadi dengan empat cara, yaitu:
a) Untuk seorang kreditor yang melunasi utang seorang debitur kepada kreditur lain , yang berdasarkan hak istimewa atau hipoteknya mempunyai suatu hak yang lebih tinggi daripada kreditur tersebut pertama.
b) Untuk seorang pembeli suatu barang tak bergerak, yang memakai uang harga barang tersebut untuk melunasi para kreditor, kepada siapa barang itu diperikatkan dalam hipotek.
c) Untuk seseorang yang terikat untuk melunasi suatu utang bersama-sama dengan orang lain, atau untuk orang lain, dan berkepentingan untuk membayar utang itu.
d) Untuk seorang ahli waris yang telah membayar utang-utang warisan dengan uangnya sendiri, sedang ia menerima warisan itu dengan hak istimewa untuk mengadakan pencatatan tentang keadaan harla peninggalan.
(c) Dari ketentuan passal 1946 KUHPerdata, bahwa kedaluwarsa ttersebut dapat diketahi dengan dua macam, yaitu:
1. Daluarsa untuk memperoleh hak milik atas suatu barang (acquisitive prescription).
2. Daluarsa untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan (extinctive prescrption).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar