KEDAI KOPI RAKYAT
( Analisis UU Perlindungan Konsumen )
MAKALAH
diajukan untuk memenuhi tugas mata
kuliah Sertifikasi Produk Halal
yang dibimbing oleh Bapak M. Syaiful
Anam, M. Ag.
Oleh:
Kelas H1, Kelompok 3 :
1.
Siti Nurholilah 083 131 023
2.
Edi purwanto 083 131 024
3.
Muhammad Ali 083 131 025
4.
Muhammad Faisal Wijaya 083 131 026
5.
Nur Halim 083 131 028
6.
Muhammad Iwan S 083 131 029
7.
Putri Rahayu 083 131 030
PRODI
AL-AHWAL AL-SYAKHSIYYAH
FAKULTAS
SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bahan minuman seperti kopi sudah populer dikalangan masyarakat kita.
namun supaya punya ciri khas dan cita rasa khusus, kopi di seduh dengan
berbagai campuran komposisi yang juga menarik hati. Kopi rakyat menjadi salah
satu kedai kopi yang melakukan inovasi dalam hal cita rasa dan varian kopi.
Dalam hal ini banyak varian rasa yang di sajikan dalam secangkir kopi. Tentunya
juga beragam komposisi berbeda yang dicampurkan dalam satu sajian tersebut.
dalam hal ini menjadi penting untuk dikatahui apakan produk tersebut telah sehat dan halal untuk dikonsumsi.
Karena UU telah memberikan jaminan terhadap konsumen terkait makanan an minuman
yang mereka konsumsi. Agar terhindar dari hal tersebut, maka dalam makalah ini
penting untuk menjelaskan terkait kesehatan produk yang digunakan, serta ke
halalan secangkir kopi yang disajiakan oleh Kedai Kopi Rakyat Jember.
Selain itu, kedai kopi rakyat sudah cukup familiar di masyarakat termasuk
juga didalamnya para pemuda. Produksinya yang sudah bisa ekspor merupakan
sebuah bukti yang tak bisa dipandang sebelah mata terkait keterkenalan kopi
rakyat ini. Tentunya sebagai konsumen perlu memahami dan mendapatkan informasi
yang benar dan jujur tentang informasi yang seharusnya kita dapat. Dan itu
merupakan salah satu hak perlindungan terhadap konsumen ayng telah diakui oleh
Undang-Undang Republik Indonesia. Dalam undang-undang perlindungan konsumen
tersebut, telah dipaparkan berbagai ketentuan-ketentuan yang memiliki tujuan
untuk menjamin terhadap perlindungan tersebut.
Dari uraian-uraian diatas menjadi untuk meneliti bagaimana proses
perlindungan konsume yang dilakukan oleh kedai kopi rakyat. Apakah unsur-unsur
atau ketentuan-ketentuan yang ada dalam undang-undang perlindungan konsumen
telah di penuhi secara keseluruhan atau tidak. Disini kami menyajikannya dalam
penelitian yang berjudul Kedai
Kopi Rakyat (Analisis
UU Perlindungan Konsumen).
B. Fokus Observasi
1.
Bagaimana profil Kedai
Kopi Rakyat ?
2.
Bagaimana perlindungan
konsumen di Kedai Kopi Rakyat ?
3.
Bagaimana perlindungan
konsumen di Kedai Kopi Rakyat dalam perspektif undang-undang perlindungan
konsumen ?
C. Tujuan Observasi
1.
Mengetahui profil Kedai
Kopi Rakyat ?
2.
Mengetahui perlindungan
konsumen di Kedai Kopi Rakyat ?
3.
Mengetahui perlindungan
konsumen di Kedai Kopi Rakyat dalam perspektif undang-undang perlindungan
konsumen ?
BAB
II
KAJIAN
TEORI
A. UNDANG-UNDANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan konsumen terdiri dari dua
kata yang berbeda yaitu perlindungan dan konsumen. Perlindungan berasal dari
kata lindung yang kemudian perlindungan dalm Kamus Besar Bahsa Indonesia
diartikan sebagai proses atau acara untuk melindungi sesuatu. Sedangkan
konsumen diartikan sebagai pemakai hasil/produk hasil produksi. Jadi
perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi
dan terpenuhinya hak konsumen. Perlindungan konsumen merupakan bagian tak
terpisahkan dari kegiatan bisnis yang sehat. Dalam kegiatan bisnis yang sehat
terdapat keseimbangan perlindungan hukum antara konsumen dengan produsen. Tidak
adanya perlindungan yang seimbang menyebabkan konsumen pada posisi yang lemah.
Kerugian-kerugian yang dialami oleh konsumen dapat timbul sebagai akibat dari
adanya hubungan hukum perjanjian antara produsen dengan konsumen, maupun akibat
dari adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh produsen. Kondisi
konsumen yang banyak dirugikan memerlukan peningkatan upaya untuk
melindunginya. Namun disisi lain, perlindungan tersebut harus juga melindungi
eksistensi produsen yang sangan esensial dalam perekonomian Negara. Oleh karena
itu, diperlukan perundang-undangan yang dapat melindungi kedua belah pihak.
Permasalahan perlindungan konsumen ini
tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di
masyarakat. Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan
tuntas. Oleh karena itu masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan. Hak
konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada
era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai
macam produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkan kepada konsumen di tanah air
baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang secara langsung. Jika
tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen
hanya akan menjadi objek eksploitasi dari pelaku usaha yang tidak bertanggung
jawab. Tanpa disadari konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang
dikonsumsinya.
Pengertian konsumen menurut
Undang-Undang Perlindungan Konsumen sesungguhnya dapat terbagi dalam tiga
bagian, yaitu :
1.
Konsumen dalam arti
umum, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk
tujuan tertentu.
2.
Konsumen antara, yaitu
pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk diproduksi
(produsen) menjadi barang/jasa lain atau untuk memperdagangkannya
(distributor), dengan tujuan komersial. Konsumen antara ini sama dengan pelaku
usaha.
3.
Konsumen akhir, yaitu
pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk memenuhi
kebutuhan diri sendiri, keluarga atau rumah tangganya dan tidak untuk
diperdagangkan kembali.
Sedangkan
pengertian konsumen menurut pengertian Pasal 1 angka 2 Undang-Undang
Perlindungan Konsumen yaitu “Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Jadi
konsumen ialah orang yang memakai barang atau jasa guna untuk memenuhi
keperluan dan kebutuhannya. Dalam ilmu ekonomi dapat dikelompokkan pada
golongan besar suatu rumah tangga yaitu golangan rumah tangga konsumsi (RTK),
dan golongan rumah tangga produksi (RTP).
Menurut Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen Pasal 1 butir 1,2 dan 3 :
1.
Perlindungan konsumen
adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hokum untuk member
perlindungan kepada konsumen.
2.
Konsumen adalah setiap
orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan.
3.
Pelaku usaha adalah
setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hokum
maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan
kegiatan dalam wilayah hokum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun
bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi.
Salah satu prinsip dibidang ekonomi
adalah mencari keuntungan sebanyak mungkin dengan pengorbanan atau pengeluaran
yang sekecil-kecilnya. Beberapa pelaku usaha sangat menjunjung tinggi prinsip
ini, sehingga demi memperoleh keuntungan yang besar,mereka melakukan
perbuatan-perbuatan yang merugikan konsumen. Keinginan pelaku usaha untuk
meraup keuntungan yang sebanyak-banyaknya dapat mendorong pelaku usaha untuk
berbuat curang, baik melalui berbagai kiat promosi yang memikat konsumen, cara
penerapan perjanjian standar yang cenderung lebih melindungi pelaku usaha dan
dapat merugikan konsumen. Oleh karena itu perlindungan konsumen sangat
diperlukan untuk mengurangi jumlah kerugian konsumen.
Undang-undang perlindungan konsumen
diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
khususnya BAB III tentang hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha, akan
diuraikan sebagai berikut :
Hak konsumen terdapat pada pasal 4
Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen BAB III yang berisi
:
1.
Hak atas kenyamanan,
keamanan dan keselamatan
2.
Hak untuk memilih,
serta mendapatkan barang atau jasa sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan
yang telah dijanjikan
3.
Hak atas informasi yang
benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
4.
Hak untuk didengar
pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
5.
Hak untuk mendapatkan
advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen
secara patut
6.
Hak untuk mendapatkan
pembinaan dan pendidikan konsumen
7.
Hak untuk diperlakukan
atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
8.
Hak untuk mendapatkan kompensasi,
ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima
tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
9.
Hak-hak yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban konsumen terdapat pada pasal 5
Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berisi :
1.
Membaca atau mengikuti
petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa
demi keamanan dan keselamatan
2.
Beritikad baik dalam
melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
3.
Membayar sesuai dengan
nilai tukar yang disepakati
4.
Mengikuti upaya
penyelesaian hokum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Selanjutnya adalah hak dan kewajiban
pelaku usaha yang dijelaskan pada pasal 6 dan 7 Undang-Undang No.8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen yang berisi :
Pasal
6 hak pelaku usaha :
1.
Hak untuk menerima
pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
2.
Hak untuk mendapat
perlindungan hokum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
3.
Hak untuk melakukan
pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hokum sengketa konsumen
4.
Hak untuk rehabilitasi
nama baik apabila terbukti secara hokum bahwa kerugian konsumen tidak
diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
5.
Hak-hak yang diatur
dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.
Pasal
7 kewajiban pelaku usaha :
1.
Beritikad baik dalam
menjalankan usahanya
2.
Memberikan informasi
yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
serta member penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
3.
Memperlakukan dan
melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
4.
Mejamin mutu barang
dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan
standar mutu barang dan/jasa yang berlaku
5.
Member kesempatan pada
konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta
member jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau diperdagangkan
6.
Member kompensasi ganti
rugi dan/atau penggantian atas kerugian penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
7.
Member kompensasi,
ganti rugi dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan
perjanjian.
BAB
III
PEMBAHASAN
A. Profil Kedai Kopi Rakyat
Mas Andrian Khadafi mendirikan kedai Kopi pada tahun 2015 yang diberi
nama Kopi Rakyat. Kopi rakyat pertama kali berada di Jl. Mataram ( sebelah
barat gedung New Sari Utama ), setelah itu berpindah ke depan Carrefour sampai
sekarang. Kopi rakyat didirikan dengan tujuan ingin mengubah konstruksi
masyarakat tentang kopi yang hanya bisa dinikmati oleh mereka yang berdasi,
kopi rakyat adalah kopi yang merakyat bisa dinikmati oleh kalangan masyarakat.
Sejak kopi rakyat berdiri, kopi pilihan di ambil dari kopi hasil petani dari
berbagai daerah, khususnya daerah jember. Tujuan yang kedua adalah 30 % dari
hasil penjualan kopi didonasikan untuk beasiswa bagi anak-anak pemetik kopi.
Kopi rakyat merupakan anak turunan atau cabang dari Zhibond[1] Coffe. Sampai saat ini kopi rakyat terus berkembang pesat, karena tidak
hanya stand by di satu tempat. Melainkan ada sistem paketan dan sponsor. Sejauh
ini kopi rakyat telah banyak mensponsori berbagai acara salah satunya acara di
IAIN Jember yang dilakukan oleh komunitas perfilm-an IAIN Jember.
Kisaran harga kopi rakyat mulai dari harga 5000 sampai 25 ribu per gelas.
Ada banyak macam varian rasa, mulai dari kobi tubruk, kopi robusta, dan masih
banyak yang lainnya. Tapi ciri khas rasa kopi rakyat terletak pada sajian “
Choco Chinobo “ yang merupakan perpaduan rasa antara kopi, susu, vanila, dan
mocca.[2] Yang mana sekarang telah mempunyai omset sekitar 400-500 ribu perhari
Sejak berdiri kopi rakyat telah diakui oleh pemerintah dengan surat izin
usaha, dan juga telah lulus uji kesehatan ( BPOM ) dan telah mendapatkan label
Halal dari MUI. Dimana proses untuk mendapatkan label halal tersebut hampir
satu tahun berjalan, lebih lama dibandingkan mendapatkan predikat Sehat.
B. Perlindungan konsumen di Kedai Kopi
Rakyat
Kedai Kopi rakyat, bukan sekedaar memberikan banyak
tawaran rasa dan harga, melainkan juga menawarkan berbagai informasi terkait
produk yang mereka jual. Dalam hal perlindungan terhadap konsumen mereka, kedai
kopi rakyat telah melakukan beberapa upaya, mulai dari kebersihan kemasan
produksi biji kopi, dan bubuk kopi yang merupakan komposisi paling penting, dan
juga cara penyeduhan dan penyajian kopi.
Hal
ini terlihat pada kemasan kopi yang masih berbentuk biji yang dikemas dengan
warna plastik transparant. Sehingga masyarakat bisa memilih sendiri, apakah
ingin menyeduh kopi di kedai, ataukah hanya ingin sekedar membeli kopi yang
masih berbentuk kopi yang dibungkus dalam plastik transparan tersebut. adapula
kopi yang sudah menjadi bubuk kopi yang juga dikemas dalam tempat seperti
kertas yang di cetak seperti layaknya bungkus makanan, yang dengan jelas
tertempel sertifikat halal di pojok bagian atas produk. Jadi dari segi produk
dan bahan produksi, kedai kopi rakyat sudah berupaya untuk memberikan
perlindungan kepada konsumen mereka.
Dalam
hal lain, seperti cara produksi contohnya, pembuatan atau penyeduhan kopi
rakyat dikemas sedemikian rupa. Hal ini peneliti lihat ketika peneliti secara
bersama melihat langsung proses penyeduhan serbuk kopi dan air panas dipadukan
kedalam alat tertentu, yang kemudian di sajikan dalam secangkir gelas yang
terlebih dulu telah dibersihkan. Praktis dan bersih, terlihat saat penyajian
kopi yang kami nikmati.
C. Perlindungan konsumen di Kedai Kopi
Rakyat dalam perspektif undang-undang perlindungan konsumen
UU perlindungan konsumen adalah keselurhan asas dan kaedah hukum yang
mengatur dan melindungi konsumen termasuk hubungan dan masalah antara konsumen
dan pelaku usaha dalam kehidupan bermasyarakat.[3]
UU perlindungan konsumen sangat menjamin perlindungan tehadap konsumen
agar terhindar dari produk yang tidak sehat dan tidak halal. Dalam hal Apa yang
terdapat dalam kemasan produk dan kopi seduh yang disajikan oleh kedai kopi
rakyat, telah memenuhi standar UU perlindungan Konsumen. Karena kedai kopi
rakyat merupakan pelaku usaha yang sudah jelas diakui dan sudah memiliki hak
izin usaha di negara Indonesia, hal ini berdasarkan UU perlindungan konsumen
pasal 1 ayat ( 3 ) yang menyebutkan bahwa “ Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan
atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang
didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum NKRI, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam bidang ekonomi (kedai, warung ) “.
Dalam UU perlindungan konsumen juga ditegaskan
bahwasanya dalam memberikan informasi terkait produk yang mereka buat dan
tawarkan, berkewajiban untuk memberikan sebuah informasi terkait komposisi dan
bahan yang digunakan dalam pembuatan produk tersebut, hal ini untuk membantu
masyarakat untuk memilih produk terbaik yang akan mereka konsumsi. Informasi
yang diberikan haruslah benar, Jelas dan jujur.[4]
Benar artinya informasi bahan baku, penolong atau tambahan pembuat barang atau
jasa wajib benar. Jelas berarti ungkapan informasi wajib jelas, tidak
membingungkan. Serta jujur yakni pembuat informasi wajib jujur dalam menyusun
penjelasan. Terkait informasi yang diberikan oleh pemilik kedai kopi rakyat jember
telah memenuhi standar UU perlindungan konsumen dimana kemasan produk yang
mereka tawarkan semuanya telah memiliki label halal pada setiap kemasan, dan
telah mencantumkan komposisi bahan dalam setiap sajian secangkir kopi, seperti
sajian secangkir kopo andalan mereka “ Choco Cinobo “ yang berkomposisikan :
Kopi, Cokelat, susu, vanilla, dan Mocca serta gula dan air.[5]
BAB
IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
KOPI RAKYAT, adalah kedai kopi yang didirikan oleh andrian Khadafi, pada
November 2015, dengan visi misi yang sangat mulia, dan telah mempunyai omset
sekitar 400-500 ribu perhari dan telah lulus uji kesehatan dari BPOM serta
telah mendapatkan label Halal dari MUI Jember.
Dari segi perlindungan terhadap konsumen, kedai kopi rakyat telah
melakukan upaya dalam bentuk kebersihan produk dan kemasan produk yang sudah menampilkan
lebel Halal pada setiap kemasan, dan bahan sajian kopi dibuat secara langsung
dari kemasan produk yang sudah terdapat label halal.
Apa yang terdapat dalam kemasan produk dan kopi seduh yang disajikan oleh
kedai kopi rakyat, telah memenuhi standar UU perlindungan Konsumen. Karena
kedai kopi rakyat merupakan pelaku usaha yang sudah jelas diakui dan sudah
memiliki hak izin usaha, disamping iitu kedai kopi rakyat selalu memberikan
informasi yang jujur dan benar menganai komposisi dan bahan yang mereka gunakan
untuk secangkir kopi yang disajikan serta produk kopi rakyat telah uji tes
kesehatan dari BPOM serta telah mendapatkan pengakuan HALAL oleh MUI Kabupaten
Jember.
B.
Saran
1.
Untuk masyarakat :
harus jeli dan teliti untuk membeli ataupun mengkonsumsi makanan dan minuman,
upayakan untuk melihat label halal dari MUI dan label kesehatan dari BPOM guna memastikan produk yang dikonsumsi benar
sehat dan halal, salah satunya produk dari Kedai Kopi Rakyat Jember yang sudah
jelas Halal, sehat dan harga terjangkau.
2.
Untuk kedai Kopi Rakyat
; sebaiknya meningkatkan kualitas pemasaran dengan memasang papan produk,
reklame dan baliho yang disertakan dengan informasi mengenai kualitas produk,
utamanya tentang Kesehatan dan Kehalalan yang telah diperoleh.
Foto Penelitian
Foto Penelitian
[1] Nama zibond merupakan plesetan kata dari
situbondo, karena pendiri kedai kopi rakyat merupakan orang asli Situbondo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar