Minggu, 05 Februari 2017

OBSERVASI PERLINDUNGAN KONSUMEN KEDAI KOPI RAKYAT (ANALISIS UU PERLINDUNGAN KONSUMEN)

KEDAI KOPI RAKYAT
( Analisis UU Perlindungan Konsumen )

MAKALAH

diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Sertifikasi Produk Halal
yang dibimbing oleh Bapak M. Syaiful Anam, M. Ag.





Oleh:
Kelas H1, Kelompok 3 :
1.      Siti Nurholilah                         083 131 023
2.      Edi purwanto                          083 131 024
3.      Muhammad Ali                       083 131 025
4.      Muhammad Faisal Wijaya      083 131 026
5.      Nur Halim                               083 131 028
6.      Muhammad Iwan S                083 131 029
7.      Putri Rahayu                           083 131 030







PRODI AL-AHWAL AL-SYAKHSIYYAH
FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER
Desember, 2016

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Bahan minuman seperti kopi sudah populer dikalangan masyarakat kita. namun supaya punya ciri khas dan cita rasa khusus, kopi di seduh dengan berbagai campuran komposisi yang juga menarik hati. Kopi rakyat menjadi salah satu kedai kopi yang melakukan inovasi dalam hal cita rasa dan varian kopi. Dalam hal ini banyak varian rasa yang di sajikan dalam secangkir kopi. Tentunya juga beragam komposisi berbeda yang dicampurkan dalam satu sajian tersebut. dalam hal ini menjadi penting untuk dikatahui apakan produk tersebut  telah sehat dan halal untuk dikonsumsi. Karena UU telah memberikan jaminan terhadap konsumen terkait makanan an minuman yang mereka konsumsi. Agar terhindar dari hal tersebut, maka dalam makalah ini penting untuk menjelaskan terkait kesehatan produk yang digunakan, serta ke halalan secangkir kopi yang disajiakan oleh Kedai Kopi Rakyat Jember.
Selain itu, kedai kopi rakyat sudah cukup familiar di masyarakat termasuk juga didalamnya para pemuda. Produksinya yang sudah bisa ekspor merupakan sebuah bukti yang tak bisa dipandang sebelah mata terkait keterkenalan kopi rakyat ini. Tentunya sebagai konsumen perlu memahami dan mendapatkan informasi yang benar dan jujur tentang informasi yang seharusnya kita dapat. Dan itu merupakan salah satu hak perlindungan terhadap konsumen ayng telah diakui oleh Undang-Undang Republik Indonesia. Dalam undang-undang perlindungan konsumen tersebut, telah dipaparkan berbagai ketentuan-ketentuan yang memiliki tujuan untuk menjamin terhadap perlindungan tersebut.
Dari uraian-uraian diatas menjadi untuk meneliti bagaimana proses perlindungan konsume yang dilakukan oleh kedai kopi rakyat. Apakah unsur-unsur atau ketentuan-ketentuan yang ada dalam undang-undang perlindungan konsumen telah di penuhi secara keseluruhan atau tidak. Disini kami menyajikannya dalam penelitian yang berjudul  Kedai Kopi Rakyat  (Analisis UU Perlindungan Konsumen).

B.  Fokus Observasi
1.    Bagaimana profil Kedai Kopi Rakyat ?
2.    Bagaimana perlindungan konsumen di Kedai Kopi Rakyat ?
3.    Bagaimana perlindungan konsumen di Kedai Kopi Rakyat dalam perspektif undang-undang perlindungan konsumen ?
C.  Tujuan Observasi
1.    Mengetahui profil Kedai Kopi Rakyat ?
2.    Mengetahui perlindungan konsumen di Kedai Kopi Rakyat ?
3.    Mengetahui perlindungan konsumen di Kedai Kopi Rakyat dalam perspektif undang-undang perlindungan konsumen ?
  

BAB II
KAJIAN TEORI

A.    UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan konsumen terdiri dari dua kata yang berbeda yaitu perlindungan dan konsumen. Perlindungan berasal dari kata lindung yang kemudian perlindungan dalm Kamus Besar Bahsa Indonesia diartikan sebagai proses atau acara untuk melindungi sesuatu. Sedangkan konsumen diartikan sebagai pemakai hasil/produk hasil produksi. Jadi perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Perlindungan konsumen merupakan bagian tak terpisahkan dari kegiatan bisnis yang sehat. Dalam kegiatan bisnis yang sehat terdapat keseimbangan perlindungan hukum antara konsumen dengan produsen. Tidak adanya perlindungan yang seimbang menyebabkan konsumen pada posisi yang lemah. Kerugian-kerugian yang dialami oleh konsumen dapat timbul sebagai akibat dari adanya hubungan hukum perjanjian antara produsen dengan konsumen, maupun akibat dari adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh produsen. Kondisi konsumen yang banyak dirugikan memerlukan peningkatan upaya untuk melindunginya. Namun disisi lain, perlindungan tersebut harus juga melindungi eksistensi produsen yang sangan esensial dalam perekonomian Negara. Oleh karena itu, diperlukan perundang-undangan yang dapat melindungi kedua belah pihak.
Permasalahan perlindungan konsumen ini tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan tuntas. Oleh karena itu masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan. Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkan kepada konsumen di tanah air baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang secara langsung. Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitasi dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya.
Pengertian konsumen menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen sesungguhnya dapat terbagi dalam tiga bagian, yaitu :
1.      Konsumen dalam arti umum, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk tujuan tertentu.
2.      Konsumen antara, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk diproduksi (produsen) menjadi barang/jasa lain atau untuk memperdagangkannya (distributor), dengan tujuan komersial. Konsumen antara ini sama dengan pelaku usaha.
3.      Konsumen akhir, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga atau rumah tangganya dan tidak untuk diperdagangkan kembali.
Sedangkan pengertian konsumen menurut pengertian Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Jadi konsumen ialah orang yang memakai barang atau jasa guna untuk memenuhi keperluan dan kebutuhannya. Dalam ilmu ekonomi dapat dikelompokkan pada golongan besar suatu rumah tangga yaitu golangan rumah tangga konsumsi (RTK), dan golongan rumah tangga produksi (RTP).
Menurut  Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 1 butir 1,2 dan 3 :
1.      Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hokum untuk member perlindungan kepada konsumen.
2.      Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
3.      Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hokum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hokum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Salah satu prinsip dibidang ekonomi adalah mencari keuntungan sebanyak mungkin dengan pengorbanan atau pengeluaran yang sekecil-kecilnya. Beberapa pelaku usaha sangat menjunjung tinggi prinsip ini, sehingga demi memperoleh keuntungan yang besar,mereka melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan konsumen. Keinginan pelaku usaha untuk meraup keuntungan yang sebanyak-banyaknya dapat mendorong pelaku usaha untuk berbuat curang, baik melalui berbagai kiat promosi yang memikat konsumen, cara penerapan perjanjian standar yang cenderung lebih melindungi pelaku usaha dan dapat merugikan konsumen. Oleh karena itu perlindungan konsumen sangat diperlukan untuk mengurangi jumlah kerugian konsumen.
Undang-undang perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen khususnya BAB III tentang hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha, akan diuraikan sebagai berikut :
Hak konsumen terdapat pada pasal 4 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen BAB III yang berisi :
1.      Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan
2.      Hak untuk memilih, serta mendapatkan barang atau jasa sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang telah dijanjikan
3.      Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
4.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
5.      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
6.      Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
7.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
8.      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
9.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban konsumen terdapat pada pasal 5 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berisi :
1.      Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan
2.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
3.      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
4.      Mengikuti upaya penyelesaian hokum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Selanjutnya adalah hak dan kewajiban pelaku usaha yang dijelaskan pada pasal 6 dan 7 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berisi :
Pasal 6 hak pelaku usaha :
1.      Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
2.      Hak untuk mendapat perlindungan hokum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
3.      Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hokum sengketa konsumen
4.      Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hokum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
5.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.

Pasal 7 kewajiban pelaku usaha :
1.      Beritikad baik dalam menjalankan usahanya
2.      Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta member penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
3.      Memperlakukan dan melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
4.      Mejamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/jasa yang berlaku
5.      Member kesempatan pada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta member jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau diperdagangkan
6.      Member kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
7.      Member kompensasi, ganti rugi dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.




BAB III
PEMBAHASAN


A.  Profil Kedai Kopi Rakyat

Mas Andrian Khadafi mendirikan kedai Kopi pada tahun 2015 yang diberi nama Kopi Rakyat. Kopi rakyat pertama kali berada di Jl. Mataram ( sebelah barat gedung New Sari Utama ), setelah itu berpindah ke depan Carrefour sampai sekarang. Kopi rakyat didirikan dengan tujuan ingin mengubah konstruksi masyarakat tentang kopi yang hanya bisa dinikmati oleh mereka yang berdasi, kopi rakyat adalah kopi yang merakyat bisa dinikmati oleh kalangan masyarakat. Sejak kopi rakyat berdiri, kopi pilihan di ambil dari kopi hasil petani dari berbagai daerah, khususnya daerah jember. Tujuan yang kedua adalah 30 % dari hasil penjualan kopi didonasikan untuk beasiswa bagi anak-anak pemetik kopi.
Kopi rakyat merupakan anak turunan atau cabang dari Zhibond[1] Coffe. Sampai saat ini kopi rakyat terus berkembang pesat, karena tidak hanya stand by di satu tempat. Melainkan ada sistem paketan dan sponsor. Sejauh ini kopi rakyat telah banyak mensponsori berbagai acara salah satunya acara di IAIN Jember yang dilakukan oleh komunitas perfilm-an IAIN Jember.
Kisaran harga kopi rakyat mulai dari harga 5000 sampai 25 ribu per gelas. Ada banyak macam varian rasa, mulai dari kobi tubruk, kopi robusta, dan masih banyak yang lainnya. Tapi ciri khas rasa kopi rakyat terletak pada sajian “ Choco Chinobo “ yang merupakan perpaduan rasa antara kopi, susu, vanila, dan mocca.[2] Yang mana sekarang telah mempunyai omset sekitar 400-500 ribu perhari
Sejak berdiri kopi rakyat telah diakui oleh pemerintah dengan surat izin usaha, dan juga telah lulus uji kesehatan ( BPOM ) dan telah mendapatkan label Halal dari MUI. Dimana proses untuk mendapatkan label halal tersebut hampir satu tahun berjalan, lebih lama dibandingkan mendapatkan predikat Sehat.
B.  Perlindungan konsumen di Kedai Kopi Rakyat

Kedai  Kopi rakyat, bukan sekedaar memberikan banyak tawaran rasa dan harga, melainkan juga menawarkan berbagai informasi terkait produk yang mereka jual. Dalam hal perlindungan terhadap konsumen mereka, kedai kopi rakyat telah melakukan beberapa upaya, mulai dari kebersihan kemasan produksi biji kopi, dan bubuk kopi yang merupakan komposisi paling penting, dan juga cara penyeduhan dan penyajian kopi.
Hal ini terlihat pada kemasan kopi yang masih berbentuk biji yang dikemas dengan warna plastik transparant. Sehingga masyarakat bisa memilih sendiri, apakah ingin menyeduh kopi di kedai, ataukah hanya ingin sekedar membeli kopi yang masih berbentuk kopi yang dibungkus dalam plastik transparan tersebut. adapula kopi yang sudah menjadi bubuk kopi yang juga dikemas dalam tempat seperti kertas yang di cetak seperti layaknya bungkus makanan, yang dengan jelas tertempel sertifikat halal di pojok bagian atas produk. Jadi dari segi produk dan bahan produksi, kedai kopi rakyat sudah berupaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen mereka.
Dalam hal lain, seperti cara produksi contohnya, pembuatan atau penyeduhan kopi rakyat dikemas sedemikian rupa. Hal ini peneliti lihat ketika peneliti secara bersama melihat langsung proses penyeduhan serbuk kopi dan air panas dipadukan kedalam alat tertentu, yang kemudian di sajikan dalam secangkir gelas yang terlebih dulu telah dibersihkan. Praktis dan bersih, terlihat saat penyajian kopi yang kami nikmati.
  
C. Perlindungan konsumen di Kedai Kopi Rakyat dalam perspektif undang-undang perlindungan konsumen

UU perlindungan konsumen adalah keselurhan asas dan kaedah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen termasuk hubungan dan masalah antara konsumen dan pelaku usaha dalam kehidupan bermasyarakat.[3]
UU perlindungan konsumen sangat menjamin perlindungan tehadap konsumen agar terhindar dari produk yang tidak sehat dan tidak halal. Dalam hal Apa yang terdapat dalam kemasan produk dan kopi seduh yang disajikan oleh kedai kopi rakyat, telah memenuhi standar UU perlindungan Konsumen. Karena kedai kopi rakyat merupakan pelaku usaha yang sudah jelas diakui dan sudah memiliki hak izin usaha di negara Indonesia, hal ini berdasarkan UU perlindungan konsumen pasal 1 ayat ( 3 ) yang menyebutkan bahwa “ Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum NKRI, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi (kedai, warung ) “.
Dalam UU perlindungan konsumen juga ditegaskan bahwasanya dalam memberikan informasi terkait produk yang mereka buat dan tawarkan, berkewajiban untuk memberikan sebuah informasi terkait komposisi dan bahan yang digunakan dalam pembuatan produk tersebut, hal ini untuk membantu masyarakat untuk memilih produk terbaik yang akan mereka konsumsi. Informasi yang diberikan haruslah benar, Jelas dan jujur.[4] Benar artinya informasi bahan baku, penolong atau tambahan pembuat barang atau jasa wajib benar. Jelas berarti ungkapan informasi wajib jelas, tidak membingungkan. Serta jujur yakni pembuat informasi wajib jujur dalam menyusun penjelasan. Terkait informasi yang diberikan oleh pemilik kedai kopi rakyat jember telah memenuhi standar UU perlindungan konsumen dimana kemasan produk yang mereka tawarkan semuanya telah memiliki label halal pada setiap kemasan, dan telah mencantumkan komposisi bahan dalam setiap sajian secangkir kopi, seperti sajian secangkir kopo andalan mereka “ Choco Cinobo “ yang berkomposisikan : Kopi, Cokelat, susu, vanilla, dan Mocca serta gula dan air.[5]
  
BAB IV
PENUTUP

A.  Kesimpulan

KOPI RAKYAT, adalah kedai kopi yang didirikan oleh andrian Khadafi, pada November 2015, dengan visi misi yang sangat mulia, dan telah mempunyai omset sekitar 400-500 ribu perhari dan telah lulus uji kesehatan dari BPOM serta telah mendapatkan label Halal dari MUI Jember.
Dari segi perlindungan terhadap konsumen, kedai kopi rakyat telah melakukan upaya dalam bentuk kebersihan produk dan kemasan produk yang sudah menampilkan lebel Halal pada setiap kemasan, dan bahan sajian kopi dibuat secara langsung dari kemasan produk yang sudah terdapat label halal.
Apa yang terdapat dalam kemasan produk dan kopi seduh yang disajikan oleh kedai kopi rakyat, telah memenuhi standar UU perlindungan Konsumen. Karena kedai kopi rakyat merupakan pelaku usaha yang sudah jelas diakui dan sudah memiliki hak izin usaha, disamping iitu kedai kopi rakyat selalu memberikan informasi yang jujur dan benar menganai komposisi dan bahan yang mereka gunakan untuk secangkir kopi yang disajikan serta produk kopi rakyat telah uji tes kesehatan dari BPOM serta telah mendapatkan pengakuan HALAL oleh MUI Kabupaten Jember.

B.   Saran

1.    Untuk masyarakat : harus jeli dan teliti untuk membeli ataupun mengkonsumsi makanan dan minuman, upayakan untuk melihat label halal dari MUI dan label kesehatan dari BPOM  guna memastikan produk yang dikonsumsi benar sehat dan halal, salah satunya produk dari Kedai Kopi Rakyat Jember yang sudah jelas Halal, sehat dan harga terjangkau.
2.    Untuk kedai Kopi Rakyat ; sebaiknya meningkatkan kualitas pemasaran dengan memasang papan produk, reklame dan baliho yang disertakan dengan informasi mengenai kualitas produk, utamanya tentang Kesehatan dan Kehalalan yang telah diperoleh.

Foto Penelitian







[1]  Nama zibond merupakan plesetan kata dari situbondo, karena pendiri kedai kopi rakyat merupakan orang asli Situbondo.
[2] Wawancara dengan Ahmad Mukhlis, manager Kopi Rakyat. Pada Kamis, 8 Desember 2016.
[3]  Pasal 1 ayat ( 1 ) UU perlindungan Konsumen
[4]  Berdasarkan bunyi pasal 4 huruf c Juncto Pasal 7 huruf b
[5]  Wawancara dengan Ahmad Mukhlis, manager Kopi Rakyat. Pada Kamis, 8 Desember 2016.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar