BERITA ACARA SIDANG
Nomor 001/I/pdt.G/2017/PA BONDOWOSO
Sidang
Kelima
Pengadilan Agama
Bondowoso yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama
yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Agama tersebut pada hari Jumat, 24 Februari 2017 dalam perkara cerai gugat antara :
AAY BINTI RINDUAWAN, sebagai Penggugat.
Melawan
ANAM BIN SULAIMAN, sebagai Tergugat.
Susunan Majelis yang bersidang sama dengan
persidangan sebelumnya.
Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, Penggugat dan Tergugat
dipanggil menghadap ke persidangan.
Penggugat menghadap sendiri
ke persidangan.
Tergugat menghadap sendiri
ke persidangan.
Majlis menasehati Penggugat
dan Tergugat untuk rujuk kembali. Namun tidak berhasil.
Selanjutnya Ketua Majelis
Hakim membacakan putusan
Selanjutnya Ketua Majelis
menanykan kepada Penggugat dan Tergugat apak mengerti dan menerima putusan yang
telah dibacakan.
Selanjutnya Penggugat dan
Tergugat menerima putusan yang telah dibacakan.
Kemudia Ketua Majelis Menutup
persidangan dengan pembacaan Alhamdulillah.
Demikianlah berita acara
sidang ini dibuat dan ditanda tangani oleh Ketua Majelis serta Panitera
Pengganti;
Panitera Pengganti,
Miflatul
Chofifah, S.H., M.H
|
Ketua Majelis,
Edi
Purwanto, S.H., M.H
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar