PERJANJIAN
PERKAWINAN
------------------------------------Nomor:
24------------------------------------
Pada hari ini, kamis tanggal lima belas bulan Desember tahun dua ribu enam belas-----------------------------------------------------------------------
Menghadap kepada
saya, Edi Purwanto,
Sarjana Hukum, Notaris di Gresik, dengan dihadiri oleh para saksi yang dikenal oleh saya, Notaris
dan akan disebutkan pada akhir akta ini: --------------------------
1. Nama : Moh. Riza
Fauzi---------------------------------------------
Pekerjaan :Wiraswasta----------------------------------------------------
Alamat : Jalan Karimata
RW: 01 RT: 02 Gresik, Jawa Timur --
Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.--------------------------------------------------------
2. Nama : Indana Mahudiyah Banyuwati-----------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta---------------------------------------------------
Alamat : Jalan Panah RW 09 RT 07, Pontianak--------------------
Bertindak untuk dan atas dirinya
sendiri,yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.-----------------------------------------------------------
Penghadap telah
dikenal oleh saya; Notaris. -------------------------------
Para penghadap menerangkan
kepada saya, Notaris:----------------------
Bahwa
antara Para Pihak telah terdapat kesepakatan untuk melangsungkan perkawinan, dan untuk itu Para Pihak telah setuju dan mufakat untuk
membuat Perjanjian Kawin dengan memakai syarat-syarat dan ketentuanketentuan
sebagai berikut: ----------------------------
--------------------------------------Pasal 1--------------------------------------
--------------------------PISAH HARTA--------------------------------------
Antara suami dan
istri tidak akan ada persekutuan harta-benda dengan nama atau sebutan apa pun
juga, baik persekutuan harta-benda menurut hukum atau persekutuan untung dan
rugi maupun persekutuan hasil dan pendapatan.-------------------------------------------
-----------------------------------------Pasal 2-----------------------------------
--------------------------------------HARTA------------------------------------
Semua harta benda
yang bersifat apa pun yang dibawa oleh Para Pihak dalam perkawinan, atau yang
diperolehnya selama perkawinan, karena pembelian, waris-an, hibah, dan atau
dengan cara apa pun juga tetap menjadi milik dari Para Pihak yang membawa dan
atau yang memperolehnya.-----------------------------------------------------------------
-----------------------------------------Pasal 3-----------------------------------
------------------------------BUKTI PEMILIKAN--------------------------
1. Barang-barang bergerak yang oleh Para Pihak
didapat dari dan oleh sebab apa pun juga sesudah perkawinan dilangsungkan,
wajib dibuktikan dengan bukti pemilikan, dengan tidak mengurangi hak PIHAK
KEDUA, untuk membuktikan adanya barang-barang atau harganya, sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 166 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.----------------------------------------
2. Barang-barang tidak bergerak, yang tidak dapat
dibuktikan dengan bukti pemilikan atau surat-surat lainnya oleh salah satu
pihak, dianggap sebagai ke-punyaan Para Pihak, masing-masing untuk 1/2 (setengah)
bagian yang sama besar.---------------------------------
---------------------------------Pasal 4-------------------------------------------
-------------------------HAK-HAK PARA PIHAK-------------------------
1. Kekayaan dan utang dari Para Pihak yang
terjadi sebelum atau sesudah perkawinan dilangsungkan, tetap menjadi hak atau
kewajiban masing-masing.------------------------------------------------
2. PIHAK KEDUA dapat mengurus dan mempertahankan
haknya, baik dalam tindakan pengurusan maupun dalam tindakan pemilikan untuk
mengurus, menguasai sendiri harta bendanya, baik yang bergerak, maupun yang
tidak bergerak, dan penikmatan secara bebas dari penghasilannya ----------------------------------------
3. Untuk hal-hal tersebut di atas, sepanjang
diperlukan dengan ini PIHAK KEDUA telah diberi kuasa dan persetujuan oleh PIHAK
PERTAMA. -----------------------------------------------------------------
--------------------------------------Pasal 5--------------------------------------
---------------------------------BIAYA-BIAYA------------------------------
1. Biaya-biaya untuk keperluan rumah tangga,
untuk mendidik dan memelihara anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka
dipikul oleh PIHAK PERTAMA.----------------------------------------
2. Pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan
tersebut di atas yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA, dianggap telah dilakukan
dengan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.-----------------------------------
3. Utang-utang maupun tagihan-tagihan dari pihak
lain yang timbul dari biaya-biaya tersebut di atas, harus ditanggung dan wajib
dibayar oleh PIHAK PERTAMA, dan PIHAK KEDUA tidak dapat ditagih atau digugat
mengenai hal tersebut. ---------------------
----------------------------------------Pasal 6------------------------------------
-----BERAKHIR/PERHITUNGAN MENURUT HUKUM-----------
1. Pakaian-pakaian dan perhiasan-perhiasan yang
ada pada Para Pihak, pada saat berakhirnya perkawinan atau pada waktu diadakan
perhitungan menurut hukum, dianggap sebagai milik pihak yang memakainya atau
dianggap dimiliki oleh yang biasa memakai barang-barang tersebut, sehingga
terhadap barang-barang tersebut tidak akan diadakan perhitungan. -----------------------------
2. Segala macam barang-barang untuk keperluan
rumah tangga termasuk pula perabot-perabot makan, minum, tidur yang ada di
dalam rumah kedua belah pihak pada saat berakhirnya perkawinan atau pada saat
diadakan perhitungan menurut hukum, dianggap miliknya PIHAK KEDUA, sehingga
terhadap barang-barang tersebut, tidak akan diadakan perhitungan.------------------------------
---------------------------------------Pasal 7------------------------------------
--------------------------------------LAIN-LAIN------------------------------
Bahwa selain daripada
pakaian dan barang-barang perhiasan, mereka masing-masing (yang menurut
keterangan Para Pihak tidak perlu diuraikan lebih lanjut dalam akta ini), tidak
membawa sesuatu apa pun dalam perkawinan yang harus ditulis dalam akta ini. ---------------------
---------------------------------------Pasal 8------------------------------------
----------------------------------DOMISILI------------------------------------
Untuk akta ini dan
segala akibatnya serta pelaksanaannya, memilih tempat tinggal yang umum dan
tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri Gresik. ------------------------------------------------------------------
DEMIKIANLAH
AKTA INI-----------------------------------------------
Dibuat dan
diselesaikan di Gersik,
pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti tersebut pada awal akta ini,
dengan dihadiri oleh: Anjar, Sarjana Hukum dan Edi Wardana, Sarjana
Huku--------------------------
Keduanya karyawan
kantor Notaris, dan bertempat tinggal di gersik sebagai para saksi.--------------------------------------------------------------
Setelah akta ini
selesai dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan para saksi,
maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani akta
ini.--------------------------------
Dilangsungkan dengan
tanpa perubahan, penggantian, dan penambahan.---------------------------------------------------------------------
Pihak Pertama
Moh. Riza Fauzi
|
|
Pihak kedua
Indana Mahudiyah Banyuwati
|
|
Saksi 1
|
Saksi 2
Edi Wadana, SH
|
||
Notaris Gresik
Edi Puwanto, SH
|
Nama : Edi Purwanto
NIM : 083 131 024
Prodi : Al Ahwal Al Syakhsiyyah
Fakultas : Syari’ah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar