Senin, 23 Januari 2017

Contoh Berita Acara Persidangan Hari Pertama dalam Perkara Cerai Gugat



BERITA ACARA SIDANG
Nomor 001/I/pdt.G/2017/PA BONDOWOSO

 Sidang Pertama  

Pengadilan Agama Bondowoso yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu pada tingkat pertama yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Agama tersebut  pada hari Jumat, 6 Januari 2017 dalam perkara cerai gugat  antara :
AAY BINTI RINDUAWAN, umur 32 tahun, agama Islam, pekerjaan pegawai toko                        Nirmala, pendidikan S1 , tempat kediaman di Jln Badean                Kabupaten Bondowoso, sebagai  Penggugat.
Melawan
ANAM BIN SULAIMAN,     Umur 37 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta (Kuli     bangunan), tempat kediaman Jl. Marta dinata No. 05 Desa       Wringin Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso,          sebagai Tergugat.
Susunan Majelis yang bersidang :
1.
Edi Purwanto, SH. MH
Hakim Ketua
2.
Reni Noviyanti, SH. MH
Hakim Anggota
3.
Moh. Sofyan Murdani, SH.MH
Hakim Anggota
4.
Miflatul Chofifah, SH. MH
Panitera Pengganti
Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, Penggugat dan Tergugat dipanggil menghadap ke persidangan.
Penggugat menghadap sendiri ke persidangan
Tergugat menghadap sendiri ke persidangan ;
Lalu Ketua Majelis memeriksa identitas Penggugat dan Tergugat ternyata telah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Kemudian Majelis Hakim berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat dengan cara menasehati Penggugat untuk mempertahankan keutuhan rumah tangganya atau rujuk kembali. Kan tetapi tidak berhasil.
Selanjutnya Ketua Majelis menunda sidang pada hari Jumat tanggal 3 Februari 2017 pukul 09.00 WIB., untuk memberikan waktu mediasi kepada Penggugat dan Tergugat karena Tergugat masih ingin mempertahankan hubungan rumah tangganya, maka majlis hakim memberi waktu kepada Tergugat untuk memberikan kesempatan kepada Tergugat supaya berusaha membujuk Penggugat untuk mau kembali menjalani hubungan rumah tangga seperti dahulu waktu masih berjalan harmonis;
 Kemudian Ketua Majlis memerintahkan kepada  Penggugat dan Tergugat untuk hadir kembali pada persidangan yang telah ditetapkan, tanpa dipanggil kembali dan melaporkan hasil dari mediasi yang dijalani oleh Penggugat dan Tergugat;
Demikianlah berita acara sidang ini dibuat dan ditanda tangani oleh Ketua Majelis serta Panitera Pengganti;
Panitera Pengganti,

 Miflatul Chofifah, S.H., M.H
Ketua Majelis,

Edi Purwanto, S.H., M.H

Contoh Duplik Tergugat dala Perkara Cerai Gugat



Perihal : Duplik  Tergugat                                Bondowoso, 3 Februari 2017
Kepada:
Yth. Majelis Hakim dalam perkara sidang
Nomor: 001/pdt.g/PA BONDOWOSO
Pengadilan agama
Di -
Bondowoso
Assalmualaikum Wr. Wb
Yang bertandatangan  dibawah ini saya:
Nama              Anam Bin Sulaiman
Umur           :    37 Tahun 
Agama         :    Islam
Pekerjaan      Wiraswasta 
Alamat         :    Jl. Marta Dinata No. 05 Desa Wringin  Kecamatan wringin Kabupaten Bondowoso
Sebagai Tergugat.
Sehubungan dengan adanya Replik dari Penggugat. Dengan ini Tergugat menyampaikan Duplik sebagai berikut:
1.    Bahwa Tergugat, tetap bertahan pada jawaban pertamannya dan menolak secara tegas seluruh replik yang dikemukakan oleh Penggugat, kecuali yang telah telah diakui secara oleh Penggugat;
2.    Bahwa tidak benar;  Tergugat mengada-ada dalam meberikan keterangan kepada majelis hakim.

Maka berdsarkan segala apa yang terurai diatas, Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Agama Bondowoso berkenan memberi putusan:
PRIMAIR
1.    Menerima duplik Tergugat untuk keseluruhan;
2.    Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian Duplik Tergugat terhadap Replik Penggugat.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Tergugat

Anam Bin Sulaiman

Contoh Replik Penggugat dalam Perkara Cerai Gugat



Perihal : Replik Penggugat                                    Bondowoso, 27 Januari 2017
Kepada:
Yth. Majelis Hakim dalam perkara sidang
nomor: 001/pdt.g/PA BONDOWOSO
Pengadilan agama
Di -
Bondowoso
Assalmualaikum Wr. Wb
Yang bertandatangan  dibawah ini saya:
Nama           :    Aay Binti Rinduawan
Umur           :    32 Tahun
Agama         :    Islam
Pendidikan :    S1
Pekerjaan   :    Pegawai Toko Nirmala 
Alamat         :    Jl Badean No 10 Bondowoso
Sebagai Penggugat.
Sehubungan dengan jawaban dari Tergugat yang disampaikan pada tanggal 3 Januari 2017 dalam perkara perdata nomor 001/pdt.g/PA BONDOWOSO, maka dengan ini perkenankanlah saya menyampaikan Replik sebagai berikut:
1.    Bahwa pada pokoknya Penggugat tetap pada gugatan Penggugat semula, dan menolak dalil-dalil Tergugat, kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya;
2.    Bahwa pada prinsipnya Tergugat telah mengakui dalih-dalih gugatan pengggugat, sehingga dengan demikian sudah sepantasnya apabila gugatan Penggugat haruslah dikabulkan seluruhnya.
3.    Bahwa sesuai dengan jawaban Tergugat point 6 telah secara tegas mengakui bahwa kehidupan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis lagi, maka sesuai dengan UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, maka sudah sepantasnya apabila gugatan Penggugat harus dikabulkan;
4.    Bahwa tidak benar rumah tangga Penggugat dan Tergugat masih ada harapan untuk harmonis kembali.
5.    Bahwa tidak benar, Tergugat pulang dengan izin terlebih dahulu kepada Penggugat.
6.    Bahwa telah dilakukan berbagai usaha perdamaian, namun tidak tidak menemukan titik perdamaian.
7.    Bahwa Penggugat sebagai isteri telah berusaha sadar dan terhadap posisinya dan memahami posisi Tergugat sebagai sebagai suami. Namun Tergugat sebagai suami tidak menafkahi Penggugat.
Maka berdsarkan segala apa yang terurai diatas, Penggugat memohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Agama Bondowoso berkenan meberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR
1.  Menolak dalih-dalih Tergugat untuk seluruhnya;
2.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;
3.  Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat atas Penggugat;
4.  Membebankan biaya perkara kepada Penggugat;
SUBSIDAIR
Mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya
Demikian jawaban Tergugat terhadap gugatan Penggugat.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Penggugat
Aay Binti Riduawan