BADAN USAHA DAN BADAN HUKUM
Nama : Edi Purwanto
NIM : 083 131 024
Fak/Prodi : Syariah/Ahwalus Syakhsiyyah
Kelas : H-1
A. Badan Usaha
1. Pengertian
Badan Usaha
Badan Usaha dapat diartikan sebagai kesatuan yuridis dan ekonomis yang bertujuan
untuk memperoleh keuntungan atau memberi layanan kepada masyarakat. Badan usaha dan perusahaan tidaklah sama. Badan Usaha
menggunakan kesatuan yuridis (aspek-aspek hukum yang harus dipenuhi) untuk
mencapai tujuan. Sedangkan perusahaan adalah kesatuan faktor
produksi yang melakukan kegiatan produksi untuk menghasilkan barang atau jasa.
Perusahaan merupakan salah satu bagian atau alat badan usaha untuk mencapai
tujuan. Badan usaha bisa saja memilki beberapa perusahaan untuk mencapai
tujuan.
2. Jenis Badan
Usaha
Beberapa jenis badan usaha adalah sebagi berikut:
a.
Badan Usaha
Agraris.
Badan Usaha Agraris adalah badan usaha yang
membudidayakan tumbuhan dan hewan. Contoh : perkebunan, peternakan dan
pertanian.
b.
Badan Usaha
Perdagangan.
Badan Usaha Perdagangan adalah badan usaha yang
dilakukan dengan cara membeli barang untuk dijual lagi agar memperoleh
keuntungan. Contoh : pertokoan.
c.
Badan Usaha
Industri.
Badan Usaha Industri adalah badan usaha yang
mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Contoh :
Industri minyak, industri tekstil dan lain sebagainya.
d.
Badan Usaha
Ekstraktif.
Badan Usaha Ekstraktif adalah badan usaha yang
mengambil langsung apa yang dihasilkan alam. Contoh: pertambangan, penebangan
kayu dan pembuatan garam.
e.
Badan Usaha
Jasa.
Badan Usaha Jasa adalah badan usaha yang
bergerak dalam bidang jasa, yang memberikan pelayanan jasa kepada pihak-pihak
yang membutuhkannya. Contoh: jasa angkutan dan jasa telekomunikasi.
3. Bentuk Badan
Usaha
a. Badan Usaha
Berdasarkan Kepemilikan Modal.
1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan
usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki oleh negara bertujuan untuk melayanai
masyarakat atau memperoleh keuntungan. Contohnya : Pertamina dan PT. Telkom.
2) Badan Usaha
Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki
swasta dan bertujuan mencari laba. Contohnya, badan usaha perorangan, firma,
CV, PT dan koperasi.
3) Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki
pemerintah daerah. Contoh: Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dan Bank
Pembangunan Daerah Sumatera Selatan.
4) Badan Usaha
Campuran, yakni badan usaha yang kepemilikan modalnya sebagian dimiliki
pemerintah dan sebagian lagi dimiliki swasta. Contohnya, badan usaha yang
mengelola PT Pembangunan Jaya, sebagian modalnya dimiliki pemerintah dan
sebagian dimiliki swasta.
b.
Badan Usaha Berdasarkan Hukum.
1) Badan Usaha Perseorangan adalah badan usaha
yang kepemilikan modalnya oleh perseorangan dan didirikan oleh orang yang bersangkutan.
2) Firma adalah
badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan menggunakan nama
bersama.
3) Persekutuan
Komanditer (CV) adalah badan usaha yang didirikan atas dasar komanditer ( kepercayaan
).
4) Persekutuan
Terbatas (PT) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya terbagi atas
saham-saham dimana tanggung jawab pemegang saham terbatas pada saham yang
dimiliki.
5) Yayasan adalah
badan usaha yang berbentuk kerja sama dari beberapa orang di bidang sosial,
kemanusiaan dan keagamaan dengan tujuan utama membantu sesama manusia dalam meningkatkan
kualitas kehidupan.
6) Badan Usaha
Swasta Asing adalah badan usaha asing yang beroperasi di Indonesia dan harus
mengikuti ketentuan-ketentuan pemerintah Indonesia.
B. Badan Hukum
1. Pengertian
Badan Hukum
“Orang” (person) dalam
dunia hukum adalah subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban. Setiap
manusia adalah pembawa hak (subyek hukum) dan mampu melakukan perbuatan hukum
atau mengadakan hubungan hukum yang harus diikuti dengan adanya kecakapan hukum
(rechsbekwaamheid) dan kewenangan hukum (rechtsbevoedgheid).Dua macam Subyek
Hukum dalam pengertian hukum adalah :
a.
Natuurlijke Persoon (natural
person) yaitu manusia pribadi (Pasal 1329KUHPerdata).
b.
Rechtspersoon (legal entitle)
yaitu badan usaha yang berbadan hukum (Pasal1654 KUHPerdata).
2. Macam-macam Badan Hukum
Berdasarkan
materinya Badan Hukum dibagi atas :
a.
Badan Hukum Publik
(publiekrecht) yaitu badan hukum yang mengatur hubungan antara
negara dan atau aparatnya dengan warga negara yangmenyangkut kepentingan
umum/publik, seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara,
hukum international dan lain sebagainya.Contoh : Negara, Pemerintah Daerah,
Bank Indonesia.
b.
Badan Hukum Privat (privaatrecht) yaitu
perkumpulan orang yangmengadakan kerja sama (membentuk badan usaha) dan
merupakan satukesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh
hukum. Badan Hukum Privat yang bertujuan Provit Oriented
(contoh : Perseroan Terbatas) atauNon Material (contoh : Yayasan).Di Indonesia
bentuk-bentuk badan usaha (Business organization) beranekaragam dan sebagian
besar merupakan peninggalan pemerintah Belanda.
Ada
bentuk badan usaha yang telah diganti dengan sebutan dalam bahasa
Indonesia(contoh : Perseroan Terbatas/PT berasal dari sebutan
NaamlozeVennootschap/NV), tetapi ada juga yang tetap mempergunakan nama
aslinya(contoh : Maatschap, Firma/Fa dan Commanditaire Vennootschap/CV).Kata
"perseroan" ada yang merupakan terjemahan dari
"vennootschap" (missal sebutan untuk Perseroan Firma, Perseroan
Komanditer dan Perseroan Terbatas)dan ada kata "perseroan" yang
artinya penyebutan perusahaan secara umum.Yang paling sesuai dalam
pemakaian kata "perseroan" adalah dalam penyebutan Perseroan Terbatas
karena memang mengeluarkan saham/sero.Kata "perseroan" dengan kata
dasarnya "sero" artinya saham atau andil(aandeel-Belanda). Perusahaan
yang mengeluarkan saham/sero disebut perseroan, sedangkan yang memiliki sero
disebut "pesero" atau pemegang Karena Maatschap tidak menerbitkan
saham maka sebaiknya tetap diterjemahkan dengan menggunakan kata
"persekutuan" dari pada memakai kata “perseroan” agar sesuai dengan
terjemahan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.