Rabu, 02 November 2016

BADAN USAHA DAN BADAN HUKUM


BADAN USAHA DAN BADAN HUKUM
Nama           :    Edi Purwanto
NIM             :    083 131 024
Fak/Prodi    :    Syariah/Ahwalus Syakhsiyyah
Kelas            :    H-1

A.    Badan Usaha
1.      Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha dapat diartikan sebagai kesatuan yuridis dan ekonomis yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau memberi layanan kepada masyarakat. Badan usaha dan perusahaan tidaklah sama. Badan Usaha menggunakan kesatuan yuridis (aspek-aspek hukum yang harus dipenuhi) untuk mencapai tujuan. Sedangkan perusahaan adalah kesatuan faktor produksi yang melakukan kegiatan produksi untuk menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan merupakan salah satu bagian atau alat badan usaha untuk mencapai tujuan. Badan usaha bisa saja memilki beberapa perusahaan untuk mencapai tujuan.
2.      Jenis Badan Usaha
Beberapa jenis badan usaha adalah sebagi berikut:
a.    Badan Usaha Agraris.
Badan Usaha Agraris adalah badan usaha yang membudidayakan tumbuhan dan hewan. Contoh : perkebunan, peternakan dan pertanian.
b.    Badan Usaha Perdagangan.
Badan Usaha Perdagangan adalah badan usaha yang dilakukan dengan cara membeli barang untuk dijual lagi agar memperoleh keuntungan. Contoh : pertokoan.
c.    Badan Usaha Industri.
Badan Usaha Industri adalah badan usaha yang mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Contoh : Industri minyak, industri tekstil dan lain sebagainya.


d.    Badan Usaha Ekstraktif.
Badan Usaha Ekstraktif adalah badan usaha yang mengambil langsung apa yang dihasilkan alam. Contoh: pertambangan, penebangan kayu dan pembuatan garam.
e.    Badan Usaha Jasa.
Badan Usaha Jasa adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang jasa, yang memberikan pelayanan jasa kepada pihak-pihak yang membutuhkannya. Contoh: jasa angkutan dan jasa telekomunikasi.
3.      Bentuk Badan Usaha
a.    Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal.
1)     Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki oleh negara bertujuan untuk melayanai masyarakat atau memperoleh keuntungan. Contohnya : Pertamina dan PT. Telkom.
2)    Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki swasta dan bertujuan mencari laba. Contohnya, badan usaha perorangan, firma, CV, PT dan koperasi.
3)    Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki pemerintah daerah. Contoh: Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dan Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan.
4)    Badan Usaha Campuran, yakni badan usaha yang kepemilikan modalnya sebagian dimiliki pemerintah dan sebagian lagi dimiliki swasta. Contohnya, badan usaha yang mengelola PT Pembangunan Jaya, sebagian modalnya dimiliki pemerintah dan sebagian dimiliki swasta.

b.    Badan Usaha Berdasarkan Hukum.
1)     Badan Usaha Perseorangan adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya oleh perseorangan dan didirikan oleh orang yang bersangkutan.
2)    Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.
3)    Persekutuan Komanditer (CV) adalah badan usaha yang didirikan atas dasar komanditer ( kepercayaan ).
4)    Persekutuan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya terbagi atas saham-saham dimana tanggung jawab pemegang saham terbatas pada saham yang dimiliki.
5)    Yayasan adalah badan usaha yang berbentuk kerja sama dari beberapa orang di bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan dengan tujuan utama membantu sesama manusia dalam meningkatkan kualitas kehidupan.
6)    Badan Usaha Swasta Asing adalah badan usaha asing yang beroperasi di Indonesia dan harus mengikuti ketentuan-ketentuan pemerintah Indonesia.
B.     Badan Hukum
1.      Pengertian Badan Hukum
 “Orang” (person) dalam dunia hukum adalah subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban. Setiap manusia adalah pembawa hak (subyek hukum) dan mampu melakukan perbuatan hukum atau mengadakan hubungan hukum yang harus diikuti dengan adanya kecakapan hukum (rechsbekwaamheid) dan kewenangan hukum (rechtsbevoedgheid).Dua macam Subyek Hukum dalam pengertian hukum adalah :
a.       Natuurlijke Persoon (natural person) yaitu manusia pribadi (Pasal 1329KUHPerdata).
b.      Rechtspersoon (legal entitle) yaitu badan usaha yang berbadan hukum (Pasal1654 KUHPerdata).
2.      Macam-macam Badan Hukum
Berdasarkan materinya Badan Hukum dibagi atas :
a.        Badan Hukum Publik (publiekrecht) yaitu badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yangmenyangkut kepentingan umum/publik, seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum international dan lain sebagainya.Contoh : Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.
b.      Badan Hukum Privat (privaatrecht) yaitu perkumpulan orang yangmengadakan kerja sama (membentuk badan usaha) dan merupakan satukesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Badan Hukum Privat yang bertujuan Provit Oriented (contoh : Perseroan Terbatas) atauNon Material (contoh : Yayasan).Di Indonesia bentuk-bentuk badan usaha (Business organization) beranekaragam dan sebagian besar merupakan peninggalan pemerintah Belanda.
Ada bentuk badan usaha yang telah diganti dengan sebutan dalam bahasa Indonesia(contoh : Perseroan Terbatas/PT berasal dari sebutan NaamlozeVennootschap/NV), tetapi ada juga yang tetap mempergunakan nama aslinya(contoh : Maatschap, Firma/Fa dan Commanditaire Vennootschap/CV).Kata "perseroan" ada yang merupakan terjemahan dari "vennootschap" (missal sebutan untuk Perseroan Firma, Perseroan Komanditer dan Perseroan Terbatas)dan ada kata "perseroan" yang artinya penyebutan perusahaan secara umum.Yang paling sesuai dalam pemakaian kata "perseroan" adalah dalam penyebutan Perseroan Terbatas karena memang mengeluarkan saham/sero.Kata "perseroan" dengan kata dasarnya "sero" artinya saham atau andil(aandeel-Belanda). Perusahaan yang mengeluarkan saham/sero disebut perseroan, sedangkan yang memiliki sero disebut "pesero" atau pemegang Karena Maatschap tidak menerbitkan saham maka sebaiknya tetap diterjemahkan dengan menggunakan kata "persekutuan" dari pada memakai kata “perseroan” agar sesuai dengan terjemahan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.